Korupsi Jalan Sumut, Kirun Dituntut 3 Tahun, Anaknya Reyhan 6 Bulan Lebih Ringan

Redaksi - Rabu, 05 November 2025 18:30 WIB
SIDANG KORUPSI - Jaksa Penuntut Umum saat membacakan perkara korupsi pembangunan jalan dengan dua terdakwa yakni, Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur PT Rona Mora Muhammad Rayhan Dulasmi, Rabu (5/11/2025).