Jakarta,asatupro.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan perkara dugaan suap proyek pembangunan jalan senilai Rp 231,8 miliar di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara ke Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (12/11/2025).
Kasus ini menyeret tiga tersangka utama, yakni mantan Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, eks Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap PPK Rasuli Efendi Siregar, serta PPK Satker Pelaksana Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Pemprov Sumut Heliyanto.
"Hari ini, tim JPU KPK melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah I ke PN Tipikor Medan. Selanjutnya kita tunggu penetapan majelis untuk jadwal sidangnya," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (12/11/2025).
Ia menambahkan, KPK mengajak masyarakat mengawal dan mengikuti jalannya persidangan sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi. "Sidang bersifat terbuka. KPK mengajak publik untuk ikut memantau jalannya persidangan," tegas Budi.
Sementara itu, sidang dua terdakwa pemberi suap dalam kasus yang sama, yaitu Direktur PT Rona Mora Muhammad Rayhan Dulasmi dan Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang, masih berlangsung.
"Hari ini juga telah selesai agenda pledoi dari kedua terdakwa. Mereka menyampaikan apresiasi terhadap pembuktian tim JPU KPK selama persidangan," ujar Budi.
Dalam kasus ini, Topan Ginting dan empat pihak lainnya diduga melakukan tindak pidana korupsi terhadap enam proyek jalan dengan nilai mencapai Rp 231,8 miliar. Perinciannya:
Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI 2023 (Rp 56,5 miliar).Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI 2024 (Rp 17,5 miliar).Rehabilitasi Jalan dan Penanganan Longsoran Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI 2025.Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI 2025.Pembangunan Jalan Sipiongot-batas Labusel (Rp 96 miliar).Pembangunan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot (Rp 61,8 miliar).
Menurut KPK, Topan Ginting diduga mengatur perusahaan pemenang lelang agar memperoleh keuntungan pribadi dari proyek tersebut. Ia juga disebut mendapat janji fee senilai Rp 8 miliar dari pihak swasta yang dimenangkan.
Sementara itu, dua pihak swasta, Akhirun dan Rayhan, disebut menarik dana Rp 2 miliar yang diduga akan diserahkan kepada sejumlah pejabat yang membantu memenangkan proyek jalan tersebut.