Medan,asatupro.com-Warga Medan, Sumatera Utara waspada, Polisi tengah menggelar raziaOperasi Zebra Toba 2025mulai 17-30 November 2025.
Fokusnya tidak hanya pada penindakan, tetapi juga pendekatan edukatif dan humanis kepada para pengendara.
Polisi memberikan teguran simpatik bagi pelanggaran ringan yang tidak memiliki unsur kesengajaan, sebagai bagian dari misi membangun budaya berkendara yang aman dan beradab.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto menegaskan pentingnya integritas seluruh personel yang diturunkan dalam operasi ini.
"Hindari pelanggaran sekecil apa pun dalam pelaksanaan operasi. Ingat, bahwa personel Polda Sumut adalah pelayan masyarakat. Mari layani masyarakat dengan sebaik mungkin secara humanis dan bertanggung jawab," ujarnya dikutip media Asatupro.com.
Dalam kegiatan Operasi Zebra Toba 2025, ada pola pengawasan terjadwal, baik pagi, malam, maupun dini hari.
Satlantas Polrestabes Medan mengidentifikasi sejumlah ruas jalan yang dianggap rawan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
Lokasi-lokasi tersebut dipilih berdasarkan tingkat kepadatan kendaraan dan riwayat pelanggaran.
Beberapa titik razia potensial di Medan antara lain:
Jalan PancingJalan Sisingamangaraja (terutama simpang Jalan Halat dan simpang Jalan Juanda)Jalan Brigjen KatamsoJalan Setia BudiJalan Jawa
Selain itu, kawasan Medan Amplas turut menjadi fokus pengawasan, khususnya area sekitar Jalan Sisingamangaraja yang sering mengalami kepadatan arus kendaraan.
Razia akan dilakukan dalam tiga sesi, yaitu:
Sesi pagi: 06.00–12.00 WIBSesi malam: 18.00–24.00 WIBSesi dini hari khusus: 03.00–05.00 WIB.
Pengendara diimbau untuk selalu melengkapi dokumen kendaraan, mengikuti rambu lalu lintas, serta memastikan kendaraan berada dalam kondisi laik jalan.
Sebagai tambahan informasi, dalamOperasi Zebra Toba 2025ada delapan pelanggaran yang menjadi target utama penindakan, sebagai berikut:
Tidak menggunakan sabuk keselamatanTidak memakai helm SNIMelanggar rambu atau marka jalanMelanggar lampu APILLMenggunakan ponsel saat berkendaraKendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis laik jalanBalap liarPelanggaran tata cara pemuatan angkutan barang.