Medan,asatupro.com-Setelah dua kali mangkir dipanggil dari panggilan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Medan, akhirnya Kadis Perhubungan (Kadishub), Erwin Saleh, resmi ditahan di Rutan Kelas I Tanjunggusta Medan, Selasa (25/11/2025).
"Tersangka ES ditahan di Rutan Kelas I Medan selama 20 hari kedepan," kata Kajari Medan. Fajar Syahputra melalui Kasi Intelijen, Dapot Dariarmaa, kepada awak media Asatupro.com, Selasa (25/11/2025).
Menurut Dapot, penahanan tersangka ES untuk mempermudah pemeriksaan, karena sebelumnya dua tersangka lainnya sudah ditahan lebih dulu.
Dijelaskannya, penahanan tersangka ES dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terkait tanggungjawab pelaksanaan Medan Fashion Festival 2024 yang merugikan negara Rp1,1 Miliar.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menetapkan dua pejabat dilingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Medan.
Keduanya yakni, Kadis Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan, Benny Iskandar Nasution, serta Kepala Dinas Perhubungan, Erwin Saleh.
Kejari Medan juga menetapkan satu tersangka lainnya, yakni Direktur CV Global Mandiri, berinisial MH. Ketiganya terlibat dalam dugaan korupsi dana Medan Fashion Festival tahun anggaran 2024 dengan pagu anggaran Rp4,8 Miliar.