Medan, asatupro.com - Perselisihan antara paman dan keponakan kandung yang berasal dari Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat pada Selasa (21/10/2025) yang lalu akhirnya berhasil diselesaikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut).
Adapun cara yang dipakai oleh pihak Kejati Sumut dalam problem keluarga itu, seperti keterangan resmi yang diterima media, Selasa (9/12/2025), adalah melalui mekanisme keadilan yang restoratif atau restorative justice (RJ).
Proses RJ itu dilakukan melalui pemaparan kronologi perkara tindak pidana pengancaman dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat.
Pemaparan itu turut disaksikan secara daring oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut , Dr Harli Siregar SH M.Hum, bersama wakilnya, Abdullah Noer Denny SH MH, dan didampingi oleh Asisten Pidana Umum (Aspidum) dan jajaran Kepala Seksi (Kasie) pada bidang pidana umum.
Adapun kronologi singkat peristiwa pidana, bahwa tersangka Rainaldi, warga kelurahan Pekan Tanjung Pura, tersinggung perkataan pamannya bernama Indra Surya.
Sumber
: <a href="Rilis" target="_blank"></a>