Medan,asatupro.com-Ratusan massa dari Pancur Batu "serbu"
Kantor Pengadilan Tinggi (PT)
Medan Jalan Ngimbang Surbakti, Senin (15/12) pagi. Dalam orasinya, para pengunjuk rasa meminta kepada hakim PT yang menerima berkas banding terkait perkara kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang ibu rumah tangga (IRT) Pedah Br Bukit memberikan hukuman yang setimpal kepada terdakwa AKBP (Purn) Bulmar Pasaribu.
Mereka juga meminta kepada Ketua Mahkamah Agung cq Ketua Pengadilan Tinggi Medan memberi sanksi kepada oknum majelis hakim yang telah menjatuhkan hukuman ringan kepada terdakwa AKBP (Purn) Bulmar Pasaribu. Pasalnya, diantara pihak terdakwa sama sekali tidak ada perdamaian dengan pihak keluarga korban.
Selain menyampaikan aspirasinya, massa pendemo juga membentangkan spanduk dan poster, isinya meminta keadilan yang menimpa Pedah Beru Bukit warga Jalan Bakti Desa Baru, Kec. Pancur Batu yang tewas ditabrak Bulmar Pasaribu. Ironisnya, Bulmar Pasaribu hanya divonis 1 bulan 15 hari oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam bersidang di Pancur Batu.
Benteng Ginting selaku suami alm. Pedah Br Bukit mengatakan, vonis yang diberikan oleh majelis Hakim pengadilan Negeri Lubuk Pakam Pancur Batu diketuai oleh Dewi Andriani, SH terhadap terdakwa Bulmar Pasaribu dinilai sangat tidak manusiawi.
"Dimana keadilan itu, kan aneh, dia (Bulmar Pasaribu) nabrak istri saya sampai tewas hanya dihukum selama 1 bulan 15 hari. Makanya kami menyatakan banding atas putusan tersebut," ucap Benteng.
Tak lama kemudian, Humas Pengadilan Tinggi Medan Saut Maruli Tua Pasaribu menerima perwakilan para pendemo. Saut berjanji akan segera menindaklanjuti kasus yang menimpa Benteng Ginting. "Kita tunggu bandingnya dahulu, dan nanti ketua pengadilan akan mempelajari dimana permasalahan ini. Kita akan memprioritaskan kasus ini, dan kita juga sudah menghubungi Ketua Pengadilan Lubuk Pakam agar mensegerakan berkasnya dikirim," ujar Saut.
Sesaat usai mendengar tanggapan dari Humas PT, massa pun berangsur-angsur meninggalkan lokasi sembari memberikan waktu kepada pihak Pengadilan Tinggi Medan untuk segera mengabulkan tuntutan mereka.
"Jika memang tidak ada keadilan lagi, kami akan melakukan aksi unjukrasa yang lebih besar lagi," teriak massa pendemo.**