Medan, asaturpro.com - Berkat keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) yang diterapkan oleh
Dr Harli Siregar SH MHum selaku Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara (Sumut), persahabatan lama antara
Aisyah Damanik dan
Raja Nur Yasmin yang sempat retak akhirnya kembali terajut.
Pertengkaran antara dua sahabat itu, menurut pemaparan Jaksa Penuntut Umum (JPU), diketahui berawal pada 18 September 2025, sekira pukul 02.50 WIB di daerah perbatasan antara Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) dan Kotamadya Tebingtinggi.
Paparan JPU itu dilangsungkan secara daring, Senin (22/12/2025), dan dipimpin langsung oleh Kajati Dr Harli Siregar SH MHum di ruang rapat lantai II Jalan Jenderal Besar AH Nasution, Medan.
Kata JPU, antara tersangka Aisyah Damanik dan Raja Nur Yasmin selaku saksi korban terjadi adu mulut. Pertengkaran itu membuat Aisyah Damanik semakin emosi dan naik pitam dan kemudian melakukan pemukulan.
Pukulan dari Aisyah Damanik membuat Raja Nur Yasmin mengalami luka ringan. Akibat perbuatannya, urai JPU, tersangka dilakukan proses hukum dengan sangkaan melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP.
Menanggapi hal itu, Kajati Dr Harli Siregar SH MHum saat memimpin ekspos menyampaikan, apabila telah memenuhi syarat dan ketentuan sesuai SOP, perkara tersebut dapat diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif secara humanis.
Di samping itu, kata Kajati, terdapat alasan prinsip yaitu tersangka dan korban beserta saksi-saksi yang melihat kejadian merupakan orang yang sudah berkenalan sebelumnya.
Sumber
: <a href="Rilis" target="_blank"></a>