Karo,asatupro.com-Dugaan pembiaran hukuma mencuat di Kabupaten Karo. Sebuah barak yang disebut menjadi pusat peredaran narkoba dan praktik judi tembak ikan dilaporkan bebas beroperasi tanpa hambatan di Gang Becek, Jalan Udara atau jalur alternatif menuju Pajak Roga, Berastagi. Lokasi tersebut dikabarkan telah lama menjadi "zona aman" bagi aktivitas ilegal.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, bandar sekaligus pemilik lokasi berinisial "Barus" diduga mengendalikan langsung peredaran narkoba dan perjudian di barak tersebut, dengan omset ditaksir mencapai jutaan rupiah setiap hari.
Ironisnya, aktivitas haram itu disebut berlangsung terang-terangan, seolah kebal dari aparat penegak hukum.
Sumber menyebutkan, lokasi tersebut nyaris tak pernah sapi dan selalu ramai pengunjung. Hal itu terlihat dari kendaraan yang lalu-lalang ketempat tersebut setiap hari selama 24 jam.
"Udah tau lah masyarakat sekitar bahwa pengunjung yang datang ke lokasi sudah pasti belanja narkoba jenis SS dan makek disitu langsung . "Kata sumber Kamis, 01 Desember 2026.
Pantauan langsung dilapangan, barak narkoba dan judi berada di sebuah rumah kosong tak jauh dari pemukiman masyarakat. Lokasi didalamnya terdapat beberapa unit mesin judi tembak ikan dan juga terdapat tempat untuk mengkonsumsi narkoba yang ditutup dengan tenda berwarna biru.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius di tengah publik: ke mana aparat penegak hukum?
Warga sekitar mengaku resah dan merasa negara seolah absen dalam menegakkan hukum. Dugaan adanya pembiaran sistematis pun mencuat, mengingat barak tersebut tidak pernah tersentuh razia meski informasi keberadaannya disebut telah lama diketahui.
Jika dibiarkan, praktik ini bukan hanya merusak tatanan sosial dan generasi muda, tetapi juga menjadi tamparan keras bagi aparat penegak hukum khususnya polres di Tanah Karo.
Masyarakat kini menunggu langkah tegas dan nyata dari kepolisian dan aparat terkait untuk membuktikan bahwa hukum tidak tunduk pada bandar dan uang.