Padangsidimpuan, Asatupro.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan menegaskan bahwa hingga saat ini AL (
Arif Lubis), Direktur pihak rekanan dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SDN 200301 Kota Padangsidimpuan, belum ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penegasan tersebut disampaikan Kasi Intel Kejari Padangsidimpuan, Jimmy Donovan, saat dikonfirmasi wartawan Asatupro.com terkait perkembangan penanganan perkara tersebut, Rabu (7/1/2026).
"AL belum ditetapkan sebagai DPO," ujar Jimmy Donovan
Meski demikian, Kejari Padangsidimpuan mengakui bahwa AL dinilai tidak kooperatif dalam proses penyidikan. Hal itu lantaran yang bersangkutan telah dipanggil secara patut oleh penyidik lebih dari tiga kali, namun tidak memenuhi panggilan tersebut."Telah dilakukan pemanggilan secara patut lebih dari tiga kali," jelasnya.
Terkait pelaksanaan ekspose perkara, Jimmy Donovan juga memastikan bahwa hingga kini belum ada penahanan terhadap para tersangka yang telah diumumkan ke publik. "Belum ada dilakukan penahanan," tegasnya.
AL (Arif Lubis) diketahui merupakan sosok yang tidak asing di tengah publik Kota Padangsidimpuan. Ia dikenal pernah malang melintang dalam kepemimpinan organisasi kepemudaan (OKP) serta aktif di kancah politik. AL juga tercatat sebagai Ketua DPC Partai Perindo Kota Padangsidimpuan.
Partai politik yang dipimpinnya tersebut disebut turut mengantarkan Baktiar Simanjuntak yang akrab disapa Bakti hingga berhasil menduduki kursi legislatif DPRD Kota Padangsidimpuan.
Nama Bakti sendiri sebelumnya menjadi perhatian publik lantaran diduga masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) bandar judi togel. Berdasarkan informasi yang berkembang, status DPO terhadap Bakti tercantum dalam dua putusan pengadilan, yakni Putusan Perkara Nomor 318/Pid.B/2022/PN Psp dan Putusan Perkara Nomor 388/Pid.B/2022/PN Psp.
Dalam kedua putusan tersebut, nama Bakti secara tegas termuat dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Perkara Nomor 318/Pid.B/2022/PN Psp dan Perkara Nomor 388/Pid.B/2022/PN Psp.sebagai pihak yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara tindak pidana perjudian. Namun demikian, hingga kini belum terdapat kejelasan lebih lanjut mengenai tindak lanjut eksekusi maupun kepastian hukum atas status DPO tersebut.
Kondisi ini memunculkan harapan dari publik agar aparat penegak hukum segera memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap status Bakti. Publik menilai, kepastian hukum sangat penting guna menghindari spekulasi berkepanjangan serta menjaga marwah penegakan hukum, terlebih terhadap figur publik yang saat ini menduduki jabatan legislatif. (MN)