Medan,asatupro.com-Pembangunan Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) di Jalan AH Nasution, Kota Medan, menuai sorotan. Proyek bernilai Rp95,7 miliar itu diduga mengalami keterlambatan meski secara administratif diklaim telah selesai dan dilakukan serah terima pekerjaan.
Berdasarkan papan informasi proyek, pembangunan gedung memiliki masa kerja 210 hari kalender, terhitung sejak penandatanganan kontrak pada 22 Mei 2025 dan berakhir pada 17 Desember 2025. Namun, fakta di lapangan menunjukkan aktivitas pekerjaan masih berlangsung hingga awal Januari 2026.
Pantauan di lokasi pada Rabu (7/1/2026) siang, sejumlah pekerja masih terlihat aktif melakukan pekerjaan baik di dalam maupun di luar gedung. Alat berat berupa tower crane juga masih beroperasi, mengindikasikan pekerjaan fisik belum sepenuhnya rampung.
Bahkan sebelumnya, pada malam Natal 24 Desember 2025, para pekerja terpantau tetap lembur hingga dini hari guna mengejar penyelesaian proyek.
Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa progres fisik bangunan belum selesai, meski disebut-sebut telah dilakukan serah terima pekerjaan dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara.
Menariknya, saat awak media mendatangi lokasi proyek, tidak tampak perwakilan dari pihak kontraktor, konsultan pengawas, maupun pejabat PUPR Sumut. Aktivitas di lokasi hanya diisi oleh para pekerja lapangan.
Menanggapi hal tersebut, pihak kontraktor pelaksana, PT Permata Anugerah Yalapersada, mengklaim pembangunan gedung telah selesai dan serah terima dilakukan pada akhir Desember 2025.
"Proyek sudah siap dan telah serah terima akhir Desember 2025 lalu dengan pihak PUPR Sumut. Kegiatan hari ini hanya beres-beres saja," ujar Hafip, perwakilan PT Permata Anugerah Yalapersada, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Sebelumnya, beredar informasi bahwa pembangunan gedung Kejati Sumut terancam tidak rampung menyusul kabar Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) tidak lagi mengucurkan bantuan dana hibah lanjutan seperti tahun-tahun sebelumnya.
Padahal, berdasarkan kesepakatan awal, pembangunan Gedung Kejati Sumut direncanakan selesai secara menyeluruh melalui skema bantuan hibah Pemprovsu dengan total anggaran Rp246 miliar.Rinciannya, hibah tahun 2025 sebesar Rp96 miliar dan rencana lanjutan pada tahun 2026 sebesar Rp150 miliar.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi melalui Sekretaris Dinas PUPR Sumut, Muhammad Azmi Rambe, juga belum mendapat respons.
Sumber : https://orbitdigitaldaily.com/proyek-gedung-kejati-sumut-rp-957-m-terus-berjalan-meski-kontrak-berakhir/