Padangsidimpuan, Asatupro.com – Sidang kedua terhadap empat aktivis, Didi Santoso dkk, dengan Perkara Nomor 4/Pid.B/2026/PN.Psp dan Perkara Nomor 5/Pid.B/2026/PN.Psp, digelar secara daring (Zoom) di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Senin (2/2/2026).
Agenda persidangan tersebut adalah pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni IIH (saksi korban) serta ICS, RASN, ATS, dan AKA. Sementara saksi RK tidak hadir tanpa keterangan.
Dalam persidangan, saksi korban IIH memberikan keterangan bahwa dirinya telah berdamai dengan para terdakwa. Namun, saat diminta oleh majelis hakim, IIH tidak dapat menunjukkan surat perdamaian asli.
Menanggapi hal tersebut, majelis hakim yang dipimpin oleh Aurora Quintina, dengan dua hakim anggota Mazmur F. Sinulingga dan Sera R.S.S, meminta penasihat hukum terdakwa untuk membuatkan Surat Kesepakatan Perdamaian antara kliennya dan korban. Persidangan pun diskors.
Sekitar pukul 19.00 WIB, persidangan kembali dibuka oleh Ketua Majelis Hakim dan dilanjutkan dengan penandatanganan Surat Kesepakatan Perdamaian oleh korban selaku pihak pertama dan ICS selaku pihak kedua.
Selanjutnya, pada Selasa (3/2/2026), JPU diperintahkan oleh majelis hakim untuk menandatangani surat kesepakatan perdamaian tersebut di Lapas Kelas II-B Padangsidimpuan, tempat para terdakwa ditahan.
Dalam surat kesepakatan perdamaian tersebut tertuang ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Pasal 204 Ayat (6), serta pernyataan bahwa korban tidak lagi menuntut secara hukum para terdakwa. Dengan adanya surat perdamaian tersebut, majelis hakim menilai perkara telah diselesaikan antara keempat terdakwa dan korban, sehingga tidak lagi meminta keterangan dari saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU.
Persidangan kemudian ditunda hingga Senin, 9 Februari 2026, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU.
Sementara itu, kuasa hukum para terdakwa dari Pusat Bantuan Hukum Anak Bangsa Tabagsel, RHa Hasibuan, dkk, berpandangan bahwa kliennya telah berdamai dengan korban di hadapan majelis hakim dan disaksikan secara langsung dalam persidangan.
Bahkan, saksi-saksi korban tidak lagi dimintai keterangannya. Hal tersebut, menurut RHa Hasibuan, akan dijadikan sebagai dasar pembelaan (pledoi) pada persidangan berikutnya.
RHa Hasibuan berharap agar JPU dalam menyampaikan tuntutannya pada Senin mendatang menggunakan akal sehat tanpa dilandasi kepentingan apa pun.
"Jika tuntutan yang disampaikan tidak sesuai dengan fakta persidangan, maka kami sebagai kuasa hukum terdakwa akan mengambil langkah hukum sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar RHa Hasibuan. (MN)