Medan,asatupro.com-Perkara pencurian di sebuah toko ponsel di Pancur Batu berujung pada kasus lain yang lebih serius: penganiayaan secara bersama-sama.
Dua perkara berbeda itu kini ditangani terpisah oleh Polrestabes Medan. Hal ini terkuak usai dilakukannya konprensi pers di Aula Reskrim Polrestabes Medan . Senin (2/2/2026) guna membuka seluruh rangkaian peristiwa tersebut.
Konferensi pers itu menghadirkan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto, Kepala Seksi Humas AKP Nover Parlindungan Gultom, serta ahli pidana Prof. Alvi Syahrin.
Polisi menegaskan, penanganan perkara dilakukan berlapis untuk mencegah kekeliruan persepsi publik seolah-olah penganiayaan tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum.
Kasus ini bermula. Senin (22/9/2025) Sekitar pukul 02.27 WIB, toko ponsel Promo Cell di Jalan Jamin Ginting, Desa Lama, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, dibobol dua karyawan toko berinisial G dan R dilaporkan sebagai pelaku pencurian. Perkara itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/388/IX/2025/SPKT Polsek Pancur Batu.
Kasus pencurian tersebut ditangani Polsek Pancur Batu dan berjalan sesuai prosedur. Namun, di tengah proses penyelidikan, pelapor memperoleh informasi mengenai keberadaan G dan R.