Miris PT. Tanindo Tetap Jaya Merugikan Petani Dengan Cara Mengoplos Pupuk

Redaksi - Rabu, 04 Februari 2026 02:02 WIB
PT. Tanindo Tetap Jaya Yang Diduga Melakukan Praktik Pengoplosan Pupuk Beralamat di Jalan Sultan Serdang Nomor 88, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.

Deli Serdang,asatupro.com-Keberadaan PT. Tanindo Tetap Jaya yang diduga melakukan praktik pengoplosan pupuk yang berada di Jalan Sultan Serdang Nomor 88, Kabupaten Deli Serdang, ProvinsiSumatera Utara kembali menjadi sorotan publik.Gudang sekaligus Pabrik PT. Tanindo Tetap Jaya tersebut terpantau menjalankan aktivitas bongkar muat dan distribusi pupuk secara terbuka.

Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, operasional gudang dan pabrik pupuk oplosan berlangsung seperti biasa tanpa hambatan berarti. Sejumlah aktifitas yang dilaksanakan di sekitar lokasi gudang dan pabrik pupuk sudah berlangsung cukup lama.

Gudang dan pabriktersebut disebut-sebut dimiliki oleh seorang pengusaha bernama Susanto Lian (Alias Alvin), yang diduga terlibat langsung dalam pengelolaan dan distribusi pupuk oplosan di Wilayah Kabupaten Deli Serdang.

Menanggapi hal tersebut, Salah satu warga disekitar Gudang dan Pabrik PT. Tanindo Tetap Jaya yang tidak mau disebut namanya menyampaikan kalau bisa diambil sikap tegas. Ia mendesak aparat penegak hukum untuk segera menangkap pemilik gudang yang dinilai telah merugikan negara dan merugikan masyarakat.

"Praktik pengoplosan pupuk ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga ancaman serius bagi petani, perkebunan, Masyarakat banyak dirugikan, dan Negara juga dirugikan, ini tidak boleh dibiarkan," tegaswargadalam keterangannya.

Selain mendesak penindakan hukum terhadap pemilik gudang dan pabrik, keberlanjutan operasional gudang pupuk oplosan tersebut mengindikasikan lemahnya pengawasan dan dugaan pembiaran oleh pemerintah dan aparat penegak hukum.

"Kami memintaaparat penegak hukum untuk dapat menutup aktifitas yang terjadi di PT. Tanindo Tetap Jaya yang diduga melakukan praktik pengoplosan pupuk yang beralamat di Jalan Sultan Serdang Nomor 88, Dusun V, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, Tidak mungkin aktivitas yang merugikan masyarakat seperti ini di diamkan yang sudah berlangsung lama tanpa diketahui aparat. Jika dibiarkan, ini menjadi preseden buruk bagi pemerintah" ujarnya.

"Kami juga meminta kepada alat penegak hukum untuk segera dapat mengambil tindakan sebelum makin banyak merugikan masyarakat. Dan kepada Alat Penegak Hukum jangan diam saja, coba ditelusuri karena ini sudah jelas melanggar UU," tambahnya.

Hingga berita ini disusun, Pihak Gudang dan Pabrik belum memberikan keterangan resmi terkait status maupun operasional gudang pupuk oplosan yang berada di Jalan Sultan Serdang Nomor 88, Dusun V, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan pengawasan distribusi perusahaan pupuk di kawasan industri. Publik berharap aparat penegak hukum bertindak tegas dan transparan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

Berikut adalah rincian dampaknya berdasarkan ketentuan yang berlaku di Indonesia:

1. Sanksi Pidana dan Denda:

Pengoplosan pupuk bersubsidi sering kali dikategorikan sebagai tindak pidana ekonomi atau pelanggaran terhadap sistem budi daya pertanian:

Hukuman Penjara: Pelaku penyalahgunaan pupuk bersubsidi dapat terancam hukuman penjara hingga6 tahun. Dalam beberapa kasus lain, ancaman minimal berkisar antara 2 tahun.

Denda Materiel: Pelaku dapat dikenakan denda maksimal mulai dariRp250 jutahinggaRp5 miliartergantung pada skala pelanggaran dan pasal yang diterapkan. Penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) juga dapat memicu denda hingga Rp1 miliar.

2. Dasar Hukum Utama

Beberapa regulasi yang digunakan untuk menindak pengoplosan dan peredaran pupuk ilegal meliputi:

UU No. 22 Tahun 2019tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan: Melarang peredaran pupuk yang tidak terdaftar atau tidak berlabel.

Permentan No. 15 Tahun 2025: Mengatur tata kelola dan penyaluran pupuk bersubsidi agar lebih transparan dan mencegah mafia pupuk.

Undang-Undang Darurat No. 7 Tahun 1955: Sering digunakan sebagai dasar hukum untuk tindak pidana ekonomi terkait barang pengawasan seperti pupuk subsidi.

3. Sanksi Administrasi

Bagi distributor atau pengecer resmi yang terbukti terlibat: Pencabutan Izin: Pemerintah melalui Kementerian Pertanian dan PT Pupuk Indonesia secara tegas akan mencabut izin operasional pengecer atau distributor yang terbukti "bermain" atau melanggar aturan distribusi.

"Jika terdapat persoalan yang terbukti melibatkan pengoplosan pupuk, khususnya pupuk bersubsidi, pelaku dapat menghadapi konsekuensi hukum serius berupa sanksi pidana, denda, hingga pencabutan izin usaha," pungkas warga kepada awak media.


Tag:

Berita Terkait

Hukrim

‎Pengelola Judi Tembak Ikan di Namorambe Bernama Dedi dan Santi Tak Takut Aparat?

Hukrim

Prananda Paloh Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Tebing Tinggi

Hukrim

Sumut Raih Juara I Creative Financing Kemendagri, Bunda Yin: Bukti Kepemimpinan Bobby Nasution Berkah dan Inovatif

Hukrim

Judi Tembak Ikan Cici GBM99 'Dipelihara' Menjamur di Belawan, Warga Resah – Aparat Dinilai Tutup Mata

Hukrim

Dana Desa Serdang Disorot, LSM Lipan Sumut Investigasi Dugaan Penyimpangan Yang Meneret Bendahara Desa, Kades Serdang Bungkam

Hukrim

Reskrim Polsek Bandar Huluan Ringkus Tiga Pelaku Curat dalam Satu Malam, Kerugian Korban Capai Rp 14,5 Juta