Medan,asatupro.com-Penanganan laporan dugaan pemalsuan identitas oleh pengurus Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Bukit Mas di Polda Sumatera Utara disorot tajam Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Sumut. Pasalnya, laporan masyarakat Desa Sosopan, Kabupaten Padang Lawas, yang masuk sejak 7 September 2025, dinilai belum menunjukkan progres berarti hingga hampir lima bulan berjalan.
Situasi ini memicu kekecewaan warga dan mendorong KNPI Sumut angkat suara.
Ketua DPD KNPI Sumut, Samsir Pohan, menyebut lambannya proses hukum berpotensi memperpanjang konflik sosial dan ketidakpastian hukum di tengah masyarakat.
Warga Sosopan sudah melapor sejak September tahun lalu atas dugaan pemalsuan identitas oleh pengurus Gapoktan Bukit Mas. Informasi yang kami terima, kasus ini berjalan, tetapi sangat lambat. Padahal ini menyangkut kepentingan orang banyak dan berdampak luas," ujar Samsir didampingi Sekretaris Asril dan Wakil Ketua Ansor Harahap, di Medan, Jumat (6/2/2026).
Menurut Samsir, dugaan pemalsuan identitas tersebut bukan perkara sepele. Ia menilai perbuatan itu menjadi pintu masuk lahirnya izin konsesi perhutanan sosial seluas 2.573 hektare melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor: SK.830/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/2/2020.
Izin ini kemudian memicu konflik serius di tengah masyarakat Sosopan. Sampai hari ini persoalan lahan belum selesai, bahkan terus menyisakan ketegangan sosial," tegasnya.
KNPI Sumut juga menyoroti rencana kerja sama pengurus Gapoktan Bukit Mas dengan PT Toba Pulp Lestari (TPL) dua tahun lalu yang dinilai menyimpang dari semangat perhutanan sosial dan pelestarian lingkungan.
"Lahan dimasukkan ke dalam wilayah konsesi tanpa persetujuan masyarakat yang berhak atas tanah itu. Semua bermula dari dugaan pemalsuan identitas," katanya.
Ia menilai penggunaan nama dan identitas warga tanpa izin demi memperoleh konsesi negara merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak warga negara.
Identitas masyarakat dipakai secara sepihak untuk kepentingan izin konsesi, lalu dikerjasamakan dengan perusahaan. Ini bukan hanya melukai rasa keadilan, tapi juga membuka jalan eksploitasi hutan yang berpotensi menghadirkan bencana ekologis," ujar Samsir.
Atas dasar itu, KNPI Sumut mendesak Polda Sumatera Utara agar menempatkan perkara ini sebagai prioritas penegakan hukum.
"Poldasu harus memahami suasana batin masyarakat Sosopan. Laporan ini penting diselesaikan, bukan hanya demi kepastian hukum, tetapi juga demi mencegah konflik sosial dan kerusakan lingkungan yang lebih luas," ucapnya.
Samsir juga menegaskan, penuntasan kasus ini penting sebagai peringatan bagi seluruh pihak agar proses penerbitan izin perhutanan sosial tidak dilakukan secara serampangan dan mengabaikan hak masyarakat adat maupun pemilik lahan.
Sementara itu, Wakil Ketua KNPI Sumut, Ansor Harahap, menyebut kasus ini sebagai ujian serius bagi komitmen aparat penegak hukum dalam menangani persoalan lingkungan sejak hulu.
"Izin ini seolah-olah tampak sah, padahal prosesnya sarat masalah. Lebih parah lagi, izin justru dijadikan jalan legal untuk mengeksploitasi hutan. Artinya, hukum dipakai untuk melegitimasi pelanggaran hak warga," kata Ansor.
Ia menegaskan, jika dugaan pemalsuan identitas tidak dituntaskan, maka konflik sosial dan potensi bencana ekologis akan terus membayangi masyarakat Sosopan.
Diketahui, Pengurus Gapoktan Bukit Mas Desa Huta Baru Siundol dilaporkan ke Polda Sumatera Utara pada 7 September 2025 atas dugaan pemalsuan dan penyalahgunaan nama serta identitas tanpa izin dengan Nomor Laporan: STTLP/1474/IX/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.
Pihak yang dilaporkan yakni Bachrul Ishak Hasibuan selaku Ketua, Iskandar Zulkarnain Harahap selaku Sekretaris, dan Marahamat Nasution selaku Bendahara, serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat.