Padangsidimpuan, Asatupro.com – Sidang perkara pidana dengan Nomor 4/Pid.B/2026/PN Psp dan 5/Pid.B/2026/PN Psp yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan, Senin (9/2/2026), tidak berjalan sesuai agenda. Sidang yang sedianya beragendakan pembacaan tuntutan (requisitoir) oleh
Jaksa Penuntut Umum (JPU) justru bergeser menjadi pemeriksaan para terdakwa di hadapan majelis hakim.
Dalam persidangan tersebut, penasihat hukum para terdakwa, Didi Santoso, dkk, dari Pusat Bantuan Hukum Anak Bangsa (PBH AB) Tabagsel, RHa Hasibuan, dkk secara resmi menyampaikan keberatan di ruang sidang atas perubahan agenda tersebut. Namun, keberatan itu tidak dikabulkan oleh Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Aurora Quintina.
Akibat keputusan majelis hakim yang tetap mempersilakan Jaksa Penuntut Umum melakukan pemeriksaan terhadap para terdakwa tim penasihat hukum menyatakan walk out (WO) dari ruang sidang sebagai bentuk sikap profesional dan keberatan atas jalannya persidangan.
"Kami menyampaikan keberatan secara resmi di persidangan karena agenda sidang adalah pembacaan tuntutan dan perkara ini sudah menempuh restorative justice. Namun ketika majelis hakim tetap mempersilakan JPU memeriksa terdakwa tanpa didampingi tim penasihat hukum yang telah walk out saat keberatan tidak dikabulkan majelis hakim," ujar RHa Hasibuan.
Menurutnya, langkah walk out tersebut diambil karena penasihat hukum menilai proses persidangan tidak lagi sejalan dengan asas kepastian hukum dan keadilan substantif.
"Ketika keberatan kami tidak dipertimbangkan dan terdakwa tetap diperiksa, sementara tuntutan belum siap dibacakan, maka kami menilai hak-hak klien kami berpotensi terabaikan," tegasnya.
JPU Sebut Pemeriksaan Terdakwa DiperlukanTerpisah, JPU Batara Ebenezer saat dikonfirmasi awak media melalui aplikasi perpesanan menjelaskan bahwa permintaan pemeriksaan terdakwa dilakukan karena tahapan tersebut sebelumnya belum dilaksanakan dan diperlukan sebagai dasar penyusunan surat tuntutan.
"Terkait persidangan tadi, memang kita mintakan untuk pemeriksaan terdakwa karena sebelumnya belum dilakukan pemeriksaan terdakwa. Hal ini perlu untuk uraian dalam surat tuntutan," jelas Batara Ebenezer.
Ia juga mengundang awak media untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut di kantor kejaksaan bersama Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum). Namun, ketika awak media memenuhi undangan tersebut, pihak JPU menyatakan tidak siap untuk direkam dan meminta awak media menitipkan ponsel di loker, sehingga klarifikasi tidak dapat direkam dalam bentuk audio maupun visual.
Menanggapi hal tersebut, RHa Hasibuan kembali menegaskan pentingnya transparansi dalam penanganan perkara pidana, khususnya yang telah menempuh mekanisme restorative justice."Transparansi adalah bagian dari keadilan. Jangan sampai proses hukum justru menimbulkan ketidakadilan baru bagi para terdakwa," pungkasnya. (MN)