Gunungsitoli,asatupro.com-Dana Desa Dahana Tabaloho Kecamatan Gunungsitoli Tahun Anggaran 2024, didapatkan informasi bahwa
Inspektorat kota Gunungsitoli telah menyerahkan
LHP di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Rabu, (11/2/2024) sesuai surat permintaan Tim Intelijen Kejari Gunungsitoli sebelumnya,Selasa (24/2/2026).
Ketika para DPD LSM GMICAK yang turut melaporkan dugaan korupsi desa ini, maka awak media asatupro.com mengkonfirmasi kepada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli melalui Kepala Seksi Intelijen Bapak Yaatulo Hulu, SH,MH mengatakan, laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Inspektorat Kota Gunungsitoli terkait dugaan Penyelewengan Dana Desa Dahana Tabaloho Kecamatan Gunungsitoli Tahun Anggaran 2024, telah kami terima tertanggal 11 Februari 2026, sesuai surat permintaan yang kami layangkan sebelumnya, sekarang ini sedang kami pelajari dan kami dalami, cetus Kasi Intel tegas.
Di tempat terpisah melanjutkan konfirmasi kepada Inspektorat Kota Gunungsitoli, Meiman Kristian Harefa, S.Sos., M.S.P selaku Kepala Inspektorat Kota Gunungsitoli, namun belum di jawab, tim media dan LSM GMICAK Kep Nias akan terus optimis tuntaskan kasus ini, agar ada kepastian hukum.**