Palas,asatupro.com-Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas (Satresnarkoba Polres Palas) menangkap terduga seorang pengedar narkotika jenis sabu Berinisial MRH, (52), warga desa Pancaukan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas, di salah satu rumah berlokasi di Wek I, Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas. Sabtu. (28/02/2026), Pukul 03.30 wib dinihari.
Dari tangan pelaku polisi menemukan setidaknya 10 paket narkotika jenis sabu siap edar dalam berbagai ukuran, 1 handphone warna biru merk flip., 1 buah handpone warna silver merek nubia., 1 buah handpone warna hitam merek oppo., 1 buah plastik asoi, 1 buah dompet warna hitam dan uang tunai Rp. 250.000.
Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK. saat dikonfirmasi melalui Ps Kasubsi Penmas Polres Palas, Bripka Ginda K Pohan mengatakan, pelaku ditangkap,
Sabtu (28/2/2026) dinihari sekitar Pukul 03.00 Wib oleh tim opsnal Satresnarkoba Polres Palas. Penangkapan pelaku berdasarkan adanya laporan dari masyarakat dikawasan tersebut sering dijadikan lokasi transaksi narkoba.
Setelah petugas melakukan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan narkotika diduga sabu di dalam plastik warna hitam milik RMH tepat nya di dalam kamar tersangka.
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti diserahkan kepada Penyidik Sat Narkoba Polres Padang Lawas untuk proses lebih lanjut". Tutur Ps Kasubsi Penmas Polres Palas, Bripka Ginda K Pohan. (Humas PolresPalas)