Tapanulu Selatañ, Asatupro.com– Data resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat adanya aktivitas pertambangan emas berskala besar di wilayah Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel) dengan luas wilayah izin mencapai ±130.252 hektare dan berstatus Operasi Produksi.
Izin tersebut tercantum sebagai Kontrak Karya (KK) Nomor 252.K/30/DJB/2018 dengan komoditas emas (mineral logam), yang wilayah konsesinya meliputi Kabupaten Tapanuli Selatan, Mandailing Natal, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Utara.
Di tengah besarnya wilayah konsesi tambang tersebut, mencuat fakta persidangan terkait sengketa lahan seluas ±190 hektare yang saat ini tengah diperiksa di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.
Fakta itu terungkap dalam perkara perdata Nomor 30/Pdt.G/2025/PN PSp, dengan Parsadaan Siregar Siagian selaku penggugat. Dalam proses persidangan diketahui adanya pembayaran ganti rugi lahan seluas ±3,5 hektare dilakukan Oleh Tergugat I kepada Ir. Pramana Tri Wahjudi. Penerima ganti rugi tersebut diketahui bukan warga batang toru melainkan warga Jawa Tengah dan yg hebatnya lagi dia Ex Humas PT. AR Batang Toru.
Informasi tersebut disampaikan oleh RHa Hasibuan, kuasa hukum penggugat dari Pusat Bantuan Hukum Anak Bangsa Tabagsel, usai sidang pemeriksaan setempat (descente) yang digelar pada 12 Februari 2026.
Pertanyaan besar pun muncul dari fakta persidangan tersebut. Mengapa ganti rugi lahan yang disengketakan oleh penggugat justru diduga diterima oleh mantan Humas PT AR, yakni Ir. Pramana Tri Wahjudi? Kuasa hukum penggugat mempertanyakan dasar dan legitimasi pembayaran tersebut, mengingat objek sengketa merupakan lahan yang diklaim milik kliennya.
"Ini yang menjadi tanda tanya besar kami, bagaimana mungkin ganti rugi lahan Parsadaan Siregar Siagian bisa dibayarkan kepada pihak lain," ujar RHa Hasibuan saat ditemui di salah satu kafe di Padangsidimpuan, Sabtu (28/2/2026).
Menurut kuasa hukum, fakta pembayaran ganti rugi seluas ±3,5 hektare tersebut terungkap secara jelas dalam persidangan 6 Februari 2026 dan diperkuat saksi yang dihadirkan PT AR. Salah satu saksi, Hasanudin Dalimunthe saat memberikan keterangan yang diajukan oleh pihak tergugat, yakni PT Agincourt Resources, dalam perkara yang saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.
Ia menegaskan, keberadaan bukti surat tersebut menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara, khususnya untuk menilai keabsahan subjek penerima ganti rugi serta kesesuaian prosedur pembebasan lahan dalam wilayah konsesi pertambangan emas berskala besar.
Perkara ini sekaligus menyorot aspek tata kelola pertambangan, terutama dalam hal perlindungan hak atas tanah, transparansi proses ganti rugi, serta pengawasan negara terhadap pelaksanaan izin pertambangan yang wilayahnya mencakup lintas kabupaten di Sumatera Utara. (MN)