Tanjung Morawa,asatupro.com-Personel Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan mengamankan dua orang pelaku di wilayah Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Senin (09/03/2026).
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan polisi tanggal 08 Maret 2026 atas nama pelapor M. Fauzan Ramadhan Lubis (40), seorang karyawan swasta yang berdomisili di Jalan Sentosa Lama, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan.
Peristiwa pencurian terjadi, Sabtu (07/03/2026) pukul 23.00 WIB di Jalan Medan–Lubuk Pakam Km 21, Dusun III Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Kejadian bermula saat korban hendak berangkat bekerja dan mengeluarkan sepeda motor miliknya dari dalam rumah, kemudian memarkirkannya di depan pintu rumah. Saat korban masuk kembali ke dalam rumah untuk bersiap-siap, saksi bernama Vina Elvira mendengar suara helm terjatuh dari arah depan rumah.
Ketika saksi keluar untuk mengecek, ia melihat seorang pria sedang mendorong sepeda motor milik korban. Saksi kemudian berteriak "maling", sehingga korban keluar dari rumah dan berusaha mengejar pelaku. Namun pelaku berhasil melarikan diri membawa sepeda motor korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil Rp 5.000.000 melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Morawa.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa dipimpin Kanit Reskrim IPTU Hotman Barus, SH melakukan penyelidikan berhasil mengamankan salah satu pelaku berinisial RR (22), Senin (09/03/2026) pukul 12.30 WIB di Dusun XI Desa Bangun Sari Baru, Kecamatan Tanjung Morawa.
Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku lainnya inisial G (19) pukul 15.00 WIB di Jalan Sei Belumai, Dusun I, Desa Tanjung Morawa A.
Kedua pelaku selanjutnya dibawa ke Mako Polsek Tanjung Morawa guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam tahun 2002 dengan nomor polisi BK 5141 FW milik korban.
Kapolresta Deli Serdang melalui Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H. Damanik, SH., MH. menyampaikan bahwa pihak kepolisian akan terus menindak tegas setiap bentuk tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polsek Tanjung Morawa dan dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dari KUHP.