Sidang Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan BLT Kades Simpang Bajole, Kuasa Hukum Ungkap Fakta Baru di Persidangan

Mahmud Nasution - Kamis, 12 Maret 2026 01:01 WIB
Ist
Ilustrasi Foto Karikatur Sidang Pemalsuan Tanda Tangan BLT (Bantuan Langsung Tunai)

MANDAILING NATAL, Asatupro.com – Persidangan perkara dugaan pemalsuan tanda tangan penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa Simpang Bajole dengan nomor perkara 28/Pid.B/2026/PN Mandailing Natal kembali digelar di Pengadilan Negeri Mandailing Natal, di ruang sidang sari, Rabu (11/03/2026).

Dalam sidang pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebanyak 10 orang saksi, sejumlah fakta terungkap di hadapan majelis hakim.

Kuasa hukum terdakwa Kepala Desa Simpang Bajole, Zul Fahri, dari PBH (Pusat Bantuan Hukum) Anak Bangsa Tabagsel, RHa Hasibuan, menyatakan bahwa penyidik, JPU hingga majelis hakim telah menilai secara objektif pengakuan terdakwa dalam perkara tersebut.

Menurutnya, dalam persidangan terdakwa mengakui telah memalsukan tanda tangan tiga orang penerima BLT.

"Penyidik, JPU, dan hakim sudah menilai secara objektif pengakuan bersalah terdakwa Kades Simpang Bajole yang mengaku memalsukan tanda tangan tiga orang dengan nilai total Rp900 ribu, masing-masing Rp300 ribu," ujar RHa Hasibuan.

Namun dalam sidang pemeriksaan saksi pada Rabu (11/03/2026), kuasa hukum mengungkap adanya fakta lain yang muncul di persidangan.

Ia menjelaskan bahwa salah seorang saksi yang disebut tanda tangannya dipalsukan ternyata diketahui menerima BLT tersebut.

Hal itu, kata dia, terungkap dari keterangan bahwa bantuan tersebut diambil oleh istrinya dan bahkan diperkuat dengan foto yang ditunjukkan di hadapan majelis hakim.

"Dalam sidang terungkap salah seorang yang disebut tanda tangannya dipalsukan ternyata menerima BLT yang diambil oleh istrinya. Hal itu juga dikuatkan dengan foto yang diperlihatkan di depan majelis hakim," jelasnya.

Meski demikian, menurut kuasa hukum, fakta tersebut diduga tidak diakui oleh saksi saat diperiksa oleh majelis hakim di persidangan.

Selain itu, dalam konferensi pers yang digelar di Pengadilan Mandailing Natal pada 11 Maret 2026, kuasa hukum juga menjelaskan ketentuan hukum terkait penahanan dan pengakuan bersalah dalam perkara pidana.

Ia menyebutkan bahwa berdasarkan Pasal 100 ayat (5) KUHAP baru, penahanan terhadap terdakwa dapat dilakukan apabila memenuhi salah satu dari delapan kondisi, antara lain mengabaikan panggilan penyidik atau jaksa sebanyak dua kali tanpa alasan sah, memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta, tidak bekerja sama dalam pemeriksaan, menghambat proses pemeriksaan, melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, mempengaruhi saksi atau pihak lain, serta mengulangi tindak pidana.

Selain itu, dalam hal terdakwa mengakui kesalahan atau plea bargaining, ancaman pidana maksimal yang dapat dijatuhkan adalah dua pertiga dari pidana pokok yang didakwakan.

"Klien kami saat ini meskipun berada di luar tahanan, namun sebenarnya sudah dikenakan status penahanan kota. Dimana masa penahanan kota tersebut dihitung seperlima dari total lamanya waktu penahanan," ungkap RHa Hasibuan.

Persidangan perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya guna mengungkap secara utuh fakta dalam perkara yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Mandailing Natal tersebut.(MN)

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait