“Palu Hakim dan Nurani Keadilan Diuji: Pasal 170 dalam Tuntutan Jaksa terhadap Maya Sari Harahap Dinilai Rapuh”

Mahmud Nasution - Sabtu, 14 Maret 2026 13:13 WIB
Ist
Terdakwa Maya Sari Harahap bersama ke tiga anaknya menanti putusan Hakim

SIBOLGA, Asatupro.com – Ruang sidang Pengadilan Negeri Sibolga siang itu terasa berbeda. Suasananya tenang, bahkan cenderung hening. Di salah satu sudut ruang sidang, seorang perempuan sederhana duduk di kursi terdakwa. Dialah Maya Sari Harahap, seorang ibu rumah tangga yang kesehariannya dikenal sebagai pedagang sayur.

Di hadapannya, majelis hakim yang dipimpin Hendra Utama Sotardodo memimpin jalannya persidangan. Hari itu, Kamis (12/3/2026), menjadi momen penting dalam perjalanan perkara yang menjerat Maya Sari. Sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi digelar, kesempatan terakhir bagi dirinya melalui tim penasihat hukum untuk menyampaikan pembelaan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Pleidoi tersebut dibacakan oleh penasihat hukum Arifin Saleh Siregar. Dengan suara tenang namun tegas, ia menyampaikan bahwa perkara yang membawa seorang ibu pedagang sayur ke kursi terdakwa itu bermula dari sebuah kejadian yang sebenarnya sederhana.

Sebuah kejadian yang terjadi di tengah hiruk pikuk pasar. Kisah itu bermula pada 18 Mei 2025 di Pasar Aek Gambir, Kecamatan Lumut.

Namun suasana pasar mendadak berubah ketika sebuah mobil milik Isqi Naldy Simatupang mundur dan mencipratkan lumpur ke arah lapak sayur milik Joni. Teguran pun terjadi. Awalnya hanya kata-kata, namun perlahan berubah menjadi adu mulut yang memanas.

Di tengah keramaian pasar itu, perkelahian tak terhindarkan.

Tak lama kemudian, Maya Sari Harahap disebut datang setelah mendengar teriakan warga bahwa suaminya sedang dipukuli. Saat tiba di lokasi, menurut pembelaannya, ia melihat suaminya dalam kondisi berdarah dan berada di bawah tubuh lawannya. Dalam situasi yang kacau itu, ia berusaha melepaskan suaminya.

"Yang dilakukan terdakwa hanyalah berusaha melepaskan suaminya yang sedang dipukul. Itu adalah reaksi spontan seorang istri yang melihat suaminya diserang," ungkap Arifin Saleh Siregar saat membacakan pleidoi di hadapan majelis hakim.

Namun dari peristiwa di pasar itulah, jalan hidup Maya Sari berubah. Ia kemudian didakwa melanggar Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Dalam pleidoinya, tim penasihat hukum menilai dakwaan tersebut tidak berdiri di atas fakta persidangan yang kuat. Mereka menegaskan bahwa unsur utama Pasal 170 KUHP adalah adanya tindakan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap seseorang.

Sementara dari rangkaian kesaksian di persidangan, peristiwa yang terjadi justru lebih menggambarkan perkelahian spontan antara dua orang, yakni Joni Erdinal dan Isqi Naldy Simatupang.

Tim pembela menilai tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa Maya Sari Harahap melakukan tindakan pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut.

Dalam persidangan sebelumnya, saksi dokter dr. Erikson Saragih juga memberikan keterangan terkait kondisi korban. Dokter yang memeriksa korban di Puskesmas Lumut menjelaskan bahwa korban datang pada 18 Mei 2025 pukul 15.59 WIB dalam keadaan sadar dengan tanda vital normal.

Dari hasil pemeriksaan, dokter menemukan dua luka pada tubuh korban, yakni luka pada pipi kanan sekitar satu sentimeter serta luka kemerahan pada bagian leher belakang sekitar tiga sentimeter. Luka tersebut berada di permukaan kulit dan tidak mengganggu aktivitas korban. Saat diperiksa, korban masih dapat berjalan dan berbicara dengan normal.

Di sisi lain, tim pembela juga menyoroti sejumlah keterangan saksi yang dinilai tidak sepenuhnya sejalan. Ada saksi yang menyebut korban dipukul oleh beberapa orang, namun ada pula yang menyatakan bahwa perkelahian hanya terjadi antara dua orang.

Perbedaan keterangan itu, menurut pembela, memperlihatkan bahwa konstruksi perkara yang diarahkan pada pengeroyokan tidak sepenuhnya terbukti di persidangan.

Kini, setelah pleidoi dibacakan, perkara tersebut memasuki babak yang paling menentukan.

Di ruang sidang itu, semua mata tertuju pada majelis hakim yang dipimpin Hendra Utama Sotardodo. Sebab pada akhirnya, ketukan palu hakimlah yang akan menentukan nasib Maya Sari Harahap.

Bagi sebagian orang, perkara ini mungkin sekadar catatan perkara pidana di pengadilan. Namun bagi Maya Sari Harahap dan keluarganya, perkara ini adalah tentang masa depan, tentang seorang ibu yang kini menunggu keputusan hukum atas sebuah peristiwa yang bermula dari lapak sayur di pasar kecil di Kecamatan Lumut.

Dan kini, di ruang sidang itu, bukan hanya hukum yang diuji, tetapi juga nurani. Sebab di balik setiap putusan, selalu ada kehidupan yang akan berubah setelah palu hakim diketukkan. (MN)

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Maut Menghampiri Suami, Diselamatkan atau Dipidana? Kisah Ibu Hamil di Balik Vonis Pengadilan Sibolga

Hukrim

Dari Lapak Sayur ke Ruang Sidang: Maya Sari Harahap Didakwa Keroyokan Saat Selamatkan Suami Dari Hujan Pukulan