Popon dan BI ditangkap Tim Gabungan Jatanras Poldasu Akibat Membacok JP Viral di Medsos

Khairuddin Tanjung - Minggu, 15 Maret 2026 19:47 WIB
Dua Pembacok JP ditangkap Tim Gabungan Jatanras Poldasu di Belawan. ( Humas Poldasu ).
Medan,satupro.com-Personel Polres Pelabuhan Belawan bersama Tim MIT Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut berhasil mengamankan dua orang pelaku penganiayaan secara bersama-sama yang menyebabkan korban mengalami luka akibat senjata tajam. Peristiwa tersebut sebelumnya sempat viral di media televisi, media online, dan media sosial.

Kedua pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial TA alias Popon dan BI . Keduanya diduga terlibat dalam aksi penyerangan terhadap korban JP, yang terjadi di kawasan Belawan.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, SIK., MH., CPHR., melalui Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo, SH., MH., menerangkan peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis, 12 Februari 2026 sekitar pukul 17.45 WIB. Saat itu korban JP baru saja pulang membeli makanan untuk persiapan makan malam dan hendak masuk ke rumahnya.

"Ketika korban sedang membuka gembok dan kunci pintu rumah, tiba-tiba dari arah belakang datang tiga orang pelaku yang berjalan kaki sambil membawa parang. Para pelaku langsung menyerang korban dengan cara mencekik lehernya," ungkap AKP Agus.

"Korban terkejut sempat melakukan perlawanan dan berusaha melepaskan diri. Salah satu pelaku bahkan sempat mengancam akan menusuk dan mencoba membunuh korban apabila korban melawan. Dalam perkelahian tersebut para pelaku kemudian melukai korban menggunakan parang," sambung AKP Agus.

Meski mengalami luka, korban tetap melakukan perlawanan hingga berhasil merebut salah satu parang milik pelaku. Dengan senjata tersebut korban sempat membacok salah seorang pelaku hingga terluka.

"Melihat adanya perlawanan dari korban serta warga sekitar mulai berdatangan setelah mendengar teriakan minta tolong, ketiga pelaku akhirnya melarikan diri dari lokasi kejadian. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka pada dahi sebelah kiri, ibu jari tangan kiri, serta lutut kaki kiri, dan selanjutnya membuat laporan pengaduan ke Polres Pelabuhan Belawan," tambah AKP Agus.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut melalui Kasubdit III Jatanras Kompol Jama K. Purba, SH., MH. membentuk tim khusus bersama Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan guna mengungkap dan menangkap para pelaku.

Setelah melalui rangkaian penyelidikan serta analisa dari Tim IT Subdit III Jatanras, diketahui bahwa para pelaku diduga merupakan residivis kasus pencurian.

"Tim gabungan kemudian melakukan penelusuran dan pengejaran terhadap keberadaan para pelaku. Hingga akhirnya Kamis, 12 Maret 2026 pukul 22.30 WIB, tim mengamankan salah satu pelaku TA alias Popon". Lanjut AKP Agus menjelaskan.

Polres Pelabuhan Belawan juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan masing-masing. Apabila mengetahui atau mengalami kejadian tindak pidana, masyarakat diharapkan segera melaporkannya ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan Call Center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.**

Editor
: Jalaluddin Lase

Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Patroli Blackout, Brimob Polda Sumut Gagalkan Aksi Pencurian Kabel Tembaga di Helvetia

Hukrim

116 Pengedar dan Pengguna Diciduk, Polda Sumut Bakar 21 Barak Narkoba

Hukrim

Dua Pembegal Sadis di Angkot Morina 81 Ditangkap di Jambi

Hukrim

Poldasu Gerebek dan Bakar Barak Narkoba di Aek Kanopan

Hukrim

Sehari, Polda Sumut Ungkap 23 Kasus Narkoba dan Amankan 26 Tersangka

Hukrim

Dua Truk Pengangkut Solar Subsidi Ditangkap Poldasu Diduga Dari SPBU Takari dan SPBU Tambangan