Tapanuli Selatan,asatupro.com, - Menanggapi usulan Kejaksaan Agung RI (Kejagung) terkait pemecatan terhadap Jaksa Fungsional Kejari Tapanuli Selatan, Jovi Andrea Bachtiar, sebut akan akan menyeret mantan Kajari Tapsel, Siti Kholija Harahap dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Ricky Tohom Adolf Pasaribu.
Pasalnya informasi yang dihimpun, Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar, menjelaskan usulan pemecatan lantaran Jovi melakukan tindakan indisipliner sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan tidak masuk kerja selama 29 kali.
Sementara itu, dijelaskan Jovi Andrea Bachtiar mengenai 29 Hari tidak masuk kerja, Ia menyebut diduga ada tindak pidana meretas atau disebut Ilegal Akses dalam akun kepegawaiannya dalam pembatalan cuti yang telah terbit yang dilakukan mantan Kajari dan Kasi Datun.
"Jadi di 29 hari itu kan ada penghitungan 5 hari terjadi Ilegal Akses dan pembuatan dokumen elektronik fiktif yang dilakukan Kajari, ada keterlibatan Kajari yang menceklis di dokumen fiktif ini dan ada tanda tangan dari Kasi Datun," terang Jovi ketika ditemuo disalah satu coffe shop, Rabu, (20/11/2024).
"Artinya ketika memang 29 hari itu termasuk juga waktu cuti dibatalkan sepihak dengan Ilegal Akses dan pembuatan dokumen elektronik fiktif secara tidak langsung kejaksaan agung telah membenarkan penggunaan surat palsu yang mana penggunaan surat palsu itu dilarang dan diatur ancaman pidannya pada pasal 264 ayat 2 KUHP," Jovi menjelaskan terkait dokumen fiktif yang dilakukan atasannya.
Tidak hanya itu kata Jovi meminta Kejaksaan Agung RI, jikalau pun yang 29 hari itu dianggap sah sebagai dasar pemecatan Ia meminta kepada kejaksaan agung juga harus serius dalam menangani kejahatan siber dan pembuatan dokumen elektronik fiktif terkait pembatalan cutinya.
Diketahui jaksa fungsional, Jovi Andrea Bachtiar mendapatkan cuti selama 5 hari yang telah terbit namun yang kemudian dibatalkan tanpa diketahuinya melainkan untuk mengahdiri sidang di Mahkamah Konstitusi RI dalam memperjuangkan kedudukan Kepala Kejaksaan Agung harus dari Jaksa karir ataupun pensiunan Jaksa yang berprestasi. (MN)