Medan,asatupro.com-Hilangnya dana milik PT. TSI (Toba Surimi Industries) sebesar Rp123,2 miliar di Bank Mandiri di Jalan Balai Kota Medan yang terjadi sekitar lima (5) bulan lalu, kini menjadi perhatian publik. Selasa (31/3/2026).
Pasalnya, walaupun disebutkan pihak Poldasu telah menetapkan empat (4) orang tersangka dari oknum Bank Mandiri berinisial RNM, DA, WW dan HAP dan dua (2) orang tersangka dari oknum PT. TSI. Namun, disebutkan para tersangka belum ada yang ditahan.
Peristiwa ini terungkap setelah korban/pelapor GT yang merupakan pimpinan PT TSI warga Medan membuat Laporan Polisi di SPKT Poldasu pada sekitar Oktober 2025 lalu.
Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Dr. Ferry Manlitung, ketika dikonfirmasi Asatupro.com melalui pesan whatsapp, Senin siang Senin (30/3/2026) Pukul 11:45 WIB, tidak memberikan jawaban walaupun pesan yang dikirim telah dibaca.
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Rico Taruna saat dikonfirmasi Asatupro.com melalui pesan singkat Whatsapp, Senin Siang (30/3/2026) sekitar Pukul 12:04 WIB, juga tidak menjawab walaupun pesan yang dikirim ke ponselnya telah dibaca.
Sebelumnya, Legal Head Kanwil Bank Mandiri Medan, Andina Tampubolon ketika dikonfirmasi Asatupro.com diruang kerjanya, Selasa siang (17/03/2026) Pukul 11:38 WIB, mengaku baru mendengar berita tersebut.
"Kami nanti akan memberikan tanggapan langsung dan drafnya akan kami berikan melalui telepon maka itu nomor teleponnya nanti mohon diberikan, sebab terkait hal ini kami butuh koordinasi dulu dengan pihak-pihak terkait". ucap Legal Head Kanwil Bank Mandiri Medan tersebut, walaupun hingga kini jawaban/tanggapan itu tidak diberikan.**