Langkat,asatupro.com-Kapolsek Tanjung Pura Iptu Mimpi Tarigan, SH., MH bersama personil melakukan penggrebekan sarang narkoba diwilayah hukum Polsek Tanjung Pura Kemarin Malam.
Sasaran operasi berada di areal perkebunan kelapa sawit milik masyarakat di Dusun XII Pangkalan Garib, Desa Pematang Cengal, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan satu gubuk sederhana diduga kuat digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Di lokasi tersebut petugas mengamankan barang bukti dua buah mancis, kaca pirex yang biasa digunakan sebagai alat konsumsi narkoba.
Saat penggerebekan berlangsung, petugas tidak menemukan para pelaku di lokasi diduga aksi penggrebekan. Tersebut bocor hingga tidak membuahkan hasil yang maksimal.
Agar lokasi diduga sarang penggunaan narkoba petugas membongkar gubuk tersebut sekaligus membakarnya agar gubuk tidak digunakan sebagai tempat transaksi narkoba sekaligus lokasi pesta narkoba.
Sementara Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si., dalam keterangannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya, sekaligus menindaklanjuti laporan masyarakat.
"Polres Langkat berkomitmen untuk terus melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba," tegas Kapolres.
Polres Langkat juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan serta memanfaatkan layanan Kepolisian 110 sebagai sarana pelaporan cepat apabila menemukan adanya gangguan kamtibmas.