Langkat,asatupro.com-Polsek Kuala, Polres Langkat, mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Dusun VIII Desa Garunggang, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat. Minggu, (5/4/2026).
Kapolsek Kuala, AKP Syamsul Bahri, S.E., M.H., menjelaskan kasus tersebut terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/25/III/2026/SPKT Polsek Kuala tertanggal 28 Maret 2026.
Peristiwa pencurian terjadi Sabtu, 28 Maret 2026 pukul 15.45 WIB, saat korban, Setia Sembiring bersama keluarga pergi bertamasya ke Desa Telagah, Kecamatan Sei Bingai. Rumah korban dalam keadaan terkunci, pelaku memanfaatkan situasi tersebut dengan membobol pintu rumah menggunakan linggis.
"Pelaku merusak beberapa bagian pintu rumah, termasuk engsel dan gembok, lalu masuk ke dalam kamar dan mengambil uang tunai sebesar Rp110 juta yang disimpan di dalam lemari," ujar Kapolsek.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Kuala langsung melakukan penyelidikan intensif.Hasilnya, pada Sabtu, 4 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, petugas berhasil mengamankan diduga pelaku berinisial A.S (57) di wilayah Simpang Mayat, Desa Gunung Ambat, Kecamatan Sei Bingai.
Dari tangan diduga pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sisa uang hasil kejahatan sebesar Rp 46 juta, alat yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian seperti linggis dan senter kepala, serta satu unit sepeda motor Yamaha Nmax yang diduga dibeli dari hasil kejahatan.
Sementara itu, Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si., memberikan apresiasi atas kinerja cepat dan responsif jajaran Polsek Kuala dalam mengungkap kasus tersebut.
Selain itu, masyarakat diharapkan tidak ragu untuk segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan atau tindak kejahatan melalui layanan Call Center Polri di nomor 110, yang siap melayani masyarakat selama 24 jam.**