Simalungun,asatupro.com-Personel Unit Intel Kodim 0207/SML berhasil menangkap seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di sebuah rumah kos di Jln. Lormas, Huta III, Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Senin (6/4/2026).
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu di lokasi tersebut. Personel Unit Intel Kodim 0207/SML kemudian melakukan pemantauan dan pengintaian di lokasi dan menemukan bukti yang mengarah pada terduga pelaku.
"Pada pukul 12.50 WIB, kami melakukan penggerebekan dan penggeledahan di lokasi yang dicurigai. Dari hasil penggeledahan, kami berhasil mengamankan seorang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan/peredaran narkotika," kata Dan Unit Intel Kodim 0207/SML.
Terduga pelaku yang diamankan adalah Muhammad Azroy Sembiring (23), warga Huta IV, Nagori Perlanaan, Kec. Bandar, Kab. Simalungun. Beserta barang bukti yang ditemukan yakni:
- Dua paket sabu-sabu seberat 2,40 gram- Satu buah alat hisap/bong- Satu unit timbangan- Satu unit handphone merek Infinix- Uang tunai sebesar Rp135.000- Satu buah kartu ATM Mandiri- Satu buah korek api jenis power bank- Satu buah kaca pirek- Satu buah sendok pipet- Satu buah mancis- Satu buah dompet warna hitam- Satu buah dompet warna abu-abu- Dua bungkus plastik klip
Terduga pelaku dan barang bukti kemudian diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Simalungun untuk proses lebih lanjut.
"Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap penyalahgunaan narkoba di wilayah Simalungun," tegas Dandim 0207/SML Letkol Inf Gede Agus D.P., S.Sos., M.M.A.S., M.Han.
Penangkapan ini merupakan wujud nyata komitmen Kodim 0207/SML dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah Simalungun.
Laporan : BS