Jeratan Rp.10,2 Miliar di Balik Seragam: Kisah Puluhan Polisi Yang Gajinya “Terkunci” Hingga Berapa Tahun Kedepan

Mahmud Nasution - Rabu, 08 April 2026 13:13 WIB
Ist
Kolase Foto, Mantan Kasi Keuangan Polres Padangsidimpuan, AIPTU Risdianto Lubis (atas) dan Foto tangkapan layar Tiktok Humas Polres Padangsidimpuan saat Risdianto saat pelimpahan Tahap II Ke Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan (bawah)

PADANGSIDIMPUAN, Asatupro.com — Di balik seragam yang identik dengan wibawa dan pengabdian, puluhan personel Polres Padangsidimpuan kini harus menghadapi kenyataan pahit, gaji mereka terpotong, masa depan finansial terancam, dan beban utang yang disebut-sebut bisa menghantui hingga dua dekade ke depan.

Semua bermula dari satu nama, AIPTU Risdianto Lubis. Mantan Kepala Seksi Keuangan (Kasi Keu) Polres Padangsidimpuan itu kini telah resmi memasuki tahap II dalam proses hukum pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum.

Selasa (7/4/2026), berkas perkara dinyatakan lengkap dan tanggung jawab penanganan beralih ke pihak kejaksaan.

"Iya bang, tahap II kemarin," ujar Jaksa Penuntut Umum, Batara Ebennezer, singkat saat dikonfirmasi, Rabu siang (8/4/2026).

Sejak itu, Risdianto tak lagi bebas. Ia kini mendekam di Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan, menunggu proses persidangan yang akan menentukan nasib hukumnya.

Informasi penahanan tersebut tidak hanya dibenarkan oleh pihak kejaksaan. Hal senada juga disampaikan oleh Kanit II, IPDA R. Rumapea, saat dikonfirmasi. "Iya bg," ujarnya singkat

Namun, perkara ini bukan sekadar soal satu orang tersangka. Ada puluhan nama lain yang ikut terseret bukan sebagai pelaku, melainkan sebagai korban.

Dugaan praktik ini terbilang rapi dan mengejutkan. Risdianto disebut mengajukan pinjaman ke Bank BRI dengan nama 34 personel Polres Padangsidimpuan. Nilainya tidak kecil, antara Rp350 juta hingga Rp500 juta per orang. Jika dijumlahkan, totalnya mencapai sekitar Rp10,2 miliar.

Yang lebih mencengangkan, pengajuan tersebut diduga dilengkapi dengan dokumen yang tidak sah, termasuk pemalsuan tanda tangan Kapolres.

Pinjaman cair, Dana mengalir. Namun, konsekuensinya kini ditanggung oleh mereka yang namanya digunakan. Setiap bulan, sebagian dari para personel itu harus menerima kenyataan pahit saat melihat slip gaji mereka. Angka yang masuk tak lagi utuh. Ada potongan yang terus berjalan diam-diam menggerus penghasilan.

Bagi sebagian orang, potongan itu bukan hanya angka. Ia adalah biaya hidup keluarga, uang sekolah anak, hingga kebutuhan sehari-hari yang kini harus dikurangi.

Lebih jauh lagi, ancaman itu tidak berhenti dalam waktu dekat. Dengan skema pinjaman yang panjang, sebagian korban disebut berpotensi terus menanggung beban tersebut hingga 20 tahun ke depan. Sebuah rentang waktu yang cukup untuk mengubah rencana hidup siapa pun.

Di sisi lain, proses hukum terhadap Risdianto terus berjalan. Ia disangkakan melanggar Pasal 378 atau Pasal 372 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (2) KUHP, sebagaimana mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang baru.

Pasal-pasal itu mengarah pada dugaan penipuan dan penggelapan. Namun, bagi para korban, proses hukum ini bukan sekadar soal pasal. Ini tentang keadilan, tentang harapan agar nama mereka dipulihkan dan tentang keinginan sederhana, menerima kembali gaji mereka secara utuh tanpa bayang-bayang utang.

Kini, publik menanti kelanjutan perkara ini di ruang sidang. Di sanalah nanti, fakta-fakta akan dibuka, peran akan diuji, dan keadilan diharapkan menemukan jalannya.

Sementara itu, di luar ruang sidang, puluhan personel masih menjalani hari-hari mereka seperti biasa bertugas, melayani, dan mengayomi.

Hanya saja, kini dengan satu beban tambahan yang tak kasat mata.Beban yang nilainya mencapai Rp10,2 miliar. (MN)

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Propam–SLOG Mabes Polri Periksa Senpi di Polda Sumut, Tegaskan Disiplin dan Akuntabilitas Anggota

Hukrim

Brimob Poldasu Meluncur ke Lokasi Kebakaran di Brayan Bengkel

Hukrim

Judi Tembak Ikan Milik Dedy S Kian Merajalela di Deliserdang, Diduga Dilindungi Oknum, Polres Bungkam

Hukrim

Galian C Ilegal di Kwala Besilam Langkat Diduga Milik Oknum Pamen Poldasu Berinisial M. Saragih Bebas Beroperasi Tak Tersentuh Hukum

Hukrim

7 Pelaku Spesialis Bobol Rumah di tangkap Polsek Bangun

Hukrim

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Bekuk Remaja Pengedar Shabu di Marelan