Pematangsiantar,asatupro.com-Polsek Sianțar Martoba Polres Pematangsiantar mengamankan terduga pelaku tindak pidana Penggelapan satu unit mobil inisial ARP (25) warga Parmahanan Kelurahan Pematang Sidamanik Kecamatan Pematang Sidamanik Kabupaten Simalungun, pada Jumat dini hari 10 April 2206 pukul 01.00 Wib.
Kapolseķ Siantar Martoba AKP Martua Manik SH menjelasalan penggelapan mobil diketahui Jum'at 10 April 2026 pukul 01.00 Wib di Jalan Medan Simpang Pertamina Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.
Awalnya Senin 6 April 2026 pukul 10.00 Wib terduga pelaku mendatangi rumah pelapor/ korban inisial RS (56) di Jalan Medan Simpang Pertamin belakang SPBU Kelurahan Pondok Sayur. Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar meminjam mobil Toyota Avanza No. Pol BK 1930 DU warna Silver tahun 2017.
Terjadi kesepakatan antara pelapor dengan terduga pelaku waktu peminjaman mobil selama 2 hari dikembalikan Rabu 8 April 2026. Namun saat itu kendaraan dipakai saksi LS sehingga pelapor bersama terduga pelaku mengambil mobil tersebut berada di Jalan Sisingamangaraja dekat kantor Bea Cukai Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.
Selanjutnya pukul 15.00 wib setiba dirumahnya, pelapor menyerahkan mobil tersebut kepada terduga pelaku. Setelah 2 hari pelapor menerima kabar mengaku sebagai teman terduga pelaku mobil dilarikan dan posisinya berada di kota Medan.
Jumat 10 April 2206 pukul 01.00 Wib terduga pelaku menemui pelapor dirumahnya menyampaikan mobil pelapor telah digadaikannya kepada seseorang baru dikenalnya ke Jalan Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Mendengar itu pelapor berinisiatif mendatangi Polsek Siantar Martoba untuk memberitahukan terduga pelaku sedang berada dirumahnya. Selanjutnya Kanit Reskrim IPDA Juhandya Malau SH bersama Tim Opsnal respon cepat mengamankan terduga pelaku di rumah pelapor.
Diinterogasi terduga pelaku mengakui perbuatannya melakukan penipuan dan penggelapan mobil pelapor tersebut dan mobil tersebut sudah digadaikan melalui temannya kepada seseorang yang baru dikenalnya ke Jalan Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Hanya saja tidak diketahui berapa harga gadaian mobil pelapor tersebut.
Adanya pengakuannya itu terduga pelaku diboyong ke Mako Polsek Siantar Martoba dan mobil masih tetap dalam pencarian "Tersangka ARP sudah ditahan guna diproses melakukan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan atau Pasal 486 UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHPidana," Pungkas AKP Martua. (Humas P. Siantar).