Belawan,asatupro.com-Polres Pelabuhan Belawan mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal di wilayah Medan Labuhan. Seorang pelaku ditangkap, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Kasus ini berawal dari laporan korban Ahmad Al Hamidi (35) menjadi korban pembegalan Senin (3/11/2025) pukul 01.50 WIB. Saat itu, korban baru pulang kerja tiba-tiba dihadang dua orang pria tak dikenal di jalan.
Pelaku memaksa korban berhenti hingga terjatuh dari sepeda motornya. Setelah itu, kedua pelaku merampas sepeda motor Yamaha Mio Soul GT milik korban kemudian melarikan diri.Korban sempat mencari informasi di sekitar lokasi kejadian, namun tidak mengetahui identitas pelaku.
Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pelabuhan Belawan.Menindaklanjuti laporan itu, Unit Pidum Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi mendapat informasi keberadaan salah satu pelaku.
Pelaku bernama Risman Maruli Tua Simanungkalit (32) ditangkap di kawasan Kampung Kurnia, Belawan Bahari, Senin (20/4/2026) pukul 11.00 WIB.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya melakukan curas bersama rekannya berinisial VS yang saat ini masih dalam pengejaran," ujar Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Rosef Efendi, S.IK., M.H., CPHR.
Risman juga mengaku mendapat bagian Rp750 ribu dari hasil penjualan sepeda motor milik korban. Selain itu, hasil tes urine menunjukkan pelaku positif mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan kasus untuk menangkap pelaku lainnya serta melengkapi berkas perkara.
"Kami akan terus menindak tegas pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat," tegas Kapolres.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada, terutama saat beraktivitas pada malam hari, serta segera melapor jika menemukan tindak kejahatan.**