Medan,asatupro.com-Satres
Narkoba Polrestabes Medan membongkar praktik peredaran narkoba dilakukan secara terselubung di tengah aktivitas pasar tradisional. Seorang pria diduga sebagai pengedar sabu diamankan setelah memanfaatkan ramainya pasar sebagai lokasi transaksi agar aksinya tidak mudah terdeteksi.
Pelaku berinisial NS (38) warga Jalan Pelita V, Kecamatan Medan Timur. Ia menjalankan aksinya selama satu bulan menjual narkotika jenis sabu di kawasan pasar tradisional di Jalan Selamat, Kelurahan Durian, Kecamatan Medan Timur.
Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, menjelaskan penangkapan dilakukan Rabu (22/4/26) sore berkat informasi dari masyarakat yang aktif dalam program Kentongan Kamtibmas Polrestabes Medan.
"Warga melapor kepada kami, langsung kami respon, Alhamdulillah kami berhasil menangkap pelaku berikut barang bukti paket sabu siap edar dan sejumlah uang tunai," ungkap Rafli Jumat (24/4/26).
Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku sengaja memilih area pasar tradisional karena suasananya padat dan sibuk, sehingga transaksi dengan pembeli bisa dilakukan tanpa menimbulkan kecurigaan warga maupun petugas.
Selain mengamankan paket sabu siap edar, polisi juga menyita sejumlah uang tunai diduga hasil penjualan narkoba tersebut.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh keuntungan Rp100 ribu dari jual sabu.
"Pelaku ini sengaja memanfaatkan keramaian pasar tradisional, jadi saat bertransaksi tidak terlihat. Kami sedang mengejar pemasok narkoba kepada pelaku, perkembangan lebih lanjut nantinya akan kami sampaikan," pungkas Rafli.**