GG Divonis 6 Tahun Penjara Pengadilan Negeri Medan, Keluarga: "Tolong Pak Ketua Komisi III DPR RI, Kami Butuh Keadilan!"

Zulhamdani Napitupulu - Rabu, 20 Mei 2026 17:07 WIB
Vonis itu dijatuhkan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan Ruang Cakra 7, Pengadilan Negeri Medan.

Medan,asatupro.com-GG terdakwa kasus cabul, yang merupakan pacar satu kampusnya, divonis 6 tahun penjara. GG mencabuli pacarnya Novi Anggi Padila (20²) di kamar salah satu kost di Jalan Ayahanda, Medan Petisah.

Diduga perbuatan Pencabulan tersebut atas dasar suka sama suka dan bahkan difaktakan dengan bukti bukti chat yang ada di persidangan, bahwa Korban yang sering meminta hubungan badan duluan kepada Terdakwa.

Vonis itu dijatuhkan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan Ruang Cakra 7, oleh Majelis Hakim Vera Yetti Magdalena, SH., MH, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vina Monika SH, meyakini perbuatan GG terbukti bersalah dengan melanggar Pasal 6 Huruf C Undang-Undang (UU) 12/2022 tentang TPKS.

Sementara itu Kantor Hukum A.B.S Law Office & Partner merasa sangat kecewa dari putusan Vonis Hakim hari ini.

Penasehat Hukum Terdakwa dan Pihak Keluarga juga meminta penegakan hukum dilakukan secara adil dan tidak tebang pilih, serta mendorong agar Ketua Komisi III DPR RI, Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Komnas HAM RI, dan Kompolnas RI untuk melakukan pengawasan dan investigasi atas perkara yang terkesan dipaksakan tersebut.

"Kami selaku Penasehat Hukum Terdakwa sangat kecewa dengan putusan majelis hakim, oleh karena segala alibi dan alasan yg kami sampaikan pada pledoi, duplik dan juga seluruh bukti-bukti yang telah kami sampaikan "di kesampingkan oleh majelis hakim", jelas Syukur.

"Seluruh isi pertimbangan dengan jelas hanya menyadari dari BAP dan bukan berdasarkan fakta persidangan Karena sudah jelas fakta dan bukti yang kami sampaikan untuk membela klien kami", ucapnya lagi.

"Jika benar klien kami bersalah, dimana letak keadilan?, Klien kami maaih tergolong sangat muda baru berumur 19 tahun, jika dia menjalani hukuman selama 6 tahun sesuai putusan hakim, bukan tidak mungkin nantinya klien kami sudah pasti akan mengalami trauma yang sangat mendalam", ucapnya lagi.

"Alangkah lucunya jaksa penuntut umum mendakwa dan menuntut terdakwa hanya berdasarkan bukti yang kurang jelas!", tegasnya lagi.

Diketahui disaat Jaksa penuntut umum diminta untuk menghadirkan saksi korban, saksi verbal lisan dan juga saksi ahli dokter yg mengeluarkan visum et repertum, namun jaksa penuntut umum tidak mampu menghadirkannya, padahal ada kewenangan jaksa untuk memamnggil kembali orang yg dimintai hakim untuk dihadirkan.

Publik pun menjadi sangat heran, Apakah jaksa emang tidak mampu,? Atau apakah ada dugaan "sesuatu" di balik semua ini?.

Dari Vonis Hakim tersebut kuasa Hukum Abdul Syukur Siregar, S.H., M.H, Rizky Sinurat, S.H, Erick Alpredo Sianipar, S.H yang berkantor dri A.B.S Law Office & Partner menyatakan pikir-pikir dulu untuk melakukan upaya hukum lebih lanjut, agar mendapatkan keadilan yg sebenarnya.

Dengan Harapan dari Pihak Kuasa Hukum Keluarga Terdakwa agar Jaksa Penuntut Umum bisa untuk introspeksi diri, dan berfikir bagaimana jika kondisi seperti ini dirasakan langsung oleh keluarga JPU itu sendiri. (Red/Tim)

Editor
: Redaksi

Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Ahli Waris Almarhum Abdul Halim Harahap Pemilik 15 Ha Lahan Polisikan Pasutri Diduga Penyerobot Lahan

Hukrim

Rawat Persatuan dan Kesatuan Bangsa, Jaga Stabilitas Negara Tanpa Provokasi

Hukrim

DPW HARI Sumut Desak Dirut PDAM Tirtanadi Taat Putusan Pengadilan, Segera Bayarkan Hak Pensiunan Rp4,9 Miliar

Hukrim

Pool Bus Ilegal Diduga Jadi Biang Kerok Kemacetan di Jalan Sisingamangaraja Medan

Hukrim

Disaksikan Menko Perekonomian, ITSI Medan dan BPDP Tandatangani Kuota Beasiswa Sawit

Hukrim

DPW IMO Indonesia Sumut Apresiasi Paskibraka SMP Negeri 15 Medan