Padangsidimpuan, Asatupro.com - Keluarga jurnalis yang rumahnya diduga dibakar orang tak dikenal (OTK) di Kelurahan Wek III, Kecamatan Padangsidimpuan Utara pada Jumat 15 Agustus 2025 lalu berharap majelis hakim memberikan putusan yang adil dan bercermin pada nurani.
Dalam permohonan Praperadilan tersebut, Irma Nasution yang didampingi kuasa hukumnya dari PBH Anak Bangsa Tabagsel, yakni RHa Hasibuan, Malinton Oloan Daulay dan Habib Lutfi Siregar, meminta agar permohonan praperadilan mereka diterima dan dikabulkan.
Sebagaimana diketahui, sidang Praperadilan Nomor 5/Pid.Pra/2026/PN Psp diajukan Irma Nasution bersama kuasa hukumnya dari PBH Anak Bangsa Tabagsel lantaran Polres Padangsidimpuan menghentikan penyelidikan terhadap laporan dugaan pembakaran rumah yang terjadi pada 15 Agustus 2025 lalu.
RHa Hasibuan usai agenda sidang pemeriksaan bukti surat, Rabu (20/5/2026), menjelaskan bahwa penyelidikan merupakan bagian daripada penyidikan.
"Penyelidikan merupakan bagian dari penyidikan. Bukan saya yang bilang itu, ini sesuai dengan Pasal 10 Ayat 1 Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana," jelas RHa Hasibuan.
Tidak hanya itu, kata RHa Hasibuan, dalam perkara tersebut Polres Padangsidimpuan diduga bersikap pasif dalam melakukan penyelidikan laporan pemohon selaku pelapor. Hal itu ditandai dengan sikap menunggu adanya saksi dari pihak pelapor atau pemohon, padahal menurutnya kepolisian memiliki kewenangan yang diberikan undang-undang untuk mengerahkan kemampuan dalam mengungkap peristiwa pidana.
Menurutnya, langkah tersebut penting dilakukan guna menghindari adanya peristiwa pidana susulan yang nantinya dapat merugikan pemohon dan keluarganya.
"Sebagai penegak hukum, penegakan hukum harus dilakukan dengan baik dan benar sesuai aturan, siapa pun itu. Kami berharap hukum harus tajam ke atas dan tajam ke bawah, artinya tegak luruslah memberikan keadilan sesuai aturan," ujarnya.
Ia juga berharap majelis hakim yang menangani perkara tersebut dapat mengambil keputusan secara bijaksana dan profesional sesuai Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Sementara itu, suasana haru mewarnai ruang sidang saat agenda pemeriksaan saksi pada Kamis (21/5/2026). Orang tua pemohon, Suriaty Selian (60), yang hadir sebagai saksi mengaku masih mengalami trauma pasca peristiwa dugaan pembakaran rumah tersebut.
Dengan suara bergetar dan mata berkaca-kaca, Suriaty mengungkapkan dirinya masih merasa takut meninggalkan rumah, bahkan untuk melaksanakan ibadah salat ke masjid.
Pengakuan itu membuat suasana sidang sempat hening ketika Suriaty menceritakan ketakutan yang masih membayangi dirinya dan keluarga sejak peristiwa tersebut terjadi.
Adapun pada Jumat (22/5/2026), sidang dilanjutkan dengan agenda penyampaian kesimpulan dari para pihak. Sementara agenda pembacaan putusan dijadwalkan berlangsung pada Senin (25/5/2026) di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan. (MN)