Kuasa Hukum Bantah Tegas Keterlibatan Guntur Sahputra Dalam Pertikaian di Jermal

Redaksi - Minggu, 31 Mei 2026 18:18 WIB
Kuasa Hukum Bantah Tegas Keterlibatan Guntur Sahputra Dalam Pertikaian di Jermal

Deli Serdang,asatupro.com-Kabar yang beredar di sejumlah media daring maupun media sosial yang menyebutkan nama Guntur Sahputra terlibat langsung maupun tidak langsung dalam peristiwa penganiayaan berujung kematian yang menimpa Rahmadsyah alias Mamat (45), dibantah secara mutlak, tegas dan keras oleh pihak Kuasa Hukumnya.

Informasi tersebut dinilai tidak berdasar, direkayasa, dan merupakan bagian dari skema kriminalisasi serta pembunuhan karakter yang sengaja diarahkan untuk menjatuhkan nama baik, kehormatan dan martabat klien kami.

Dalam pernyataan resminya, Kuasa Hukum Guntur Sahputra menyampaikan , "Kami tegaskan dengan lantang dan tanpa keraguan sedikit pun berita yang beredar itu tidak benar , tidak sesuai fakta dan berita itu merupakan fitnah besar yang sangat menyakitkan buat klien kami. Berita yang beredar di media online maupun media sosial tersebut sama sekali tidak memiliki dasar bukti apa pun, melainkan hanya berisi asumsi, tuduhan liar dan rekayasa semata."

"Kami nyatakan secara resmi dan terbuka Bapak Guntur Sahputra tidak mengetahui apapun, tidak terlibat apa apa, tidak hadir di lokasi kejadian, serta tidak pernah memberikan perintah apapun dan kepada siapapun untuk menganiaya apalagi sampai menghilangkan nyawa orang .Tidak ada satu pun perintah, tidak ada instruksi, tidak ada pesan, dan tidak ada hubungan sama sekali antara klien kami dengan peristiwa tragis yang menimpa Rahmadsyah alias Mamat."

"Ini sudah kedua kalinya atau bahkan berkali-kali nama baik klien kami dicatut, diseret dan dijadikan bahan tuduhan dalam setiap kejadian yang terjadi di wilayah tersebut. Lagi lagi ini adalah bentuk upaya kriminalisasi yang jelas dan nyata. Mamad diketahui masih menjalani perawatan disalah satu rumah sakit di kota Medan dan tidak meninggal dunia seperti apa yang sudah di beritakan di media sosial."

Ada pihak-pihak tertentu yang sengaja ingin menjebak, ingin menjatuhkan, dan ingin menempatkan klien kami sebagai dalang di balik segala kejadian buruk, padahal faktanya beliau tidak tahu-menahu sama sekali. Ini sangat tidak adil, sangat kejam, dan merusak nama baik yang sudah dibangun bertahun-tahun lamanya."

Kuasa Hukum juga meminta kepada seluruh insan pers agar melakukan konfirmasi dahulu sesuai dengan UU Pers no 40 tahun 1999 dalam membuat pemberitaan, "Kami meminta dan mengajak seluruh media, wartawan, serta siapa saja yang menyebarkan berita ini beritakan lah berita yang sesuai fakta dan terkonfirmasi Jangan asal tulis, jangan asal sebut nama hanya demi mengejar sensasi, jumlah pembaca atau kepentingan kelompok tertentu. Jangan main taruh opini sendiri, jangan membuat kesimpulan sendiri yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan kenyataan." tutup nya.

Sebelum nya di ketahui telah terjadi peristiwa berdarah yang mengemparkan masyarakat Jermal, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang tersebut terjadi pada Sabtu (30/05/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, berawal dari pertikaian yang di duga masalah perebutan tanah .

Akibat dari pertikaian itu Rahmad dianiaya oleh beberapa orang dan mengalami luka-luka parah akibat penganiayaan yang dilakukan oleh sekelompok orang yang sampai saat ini masih dalam proses identifikasi aparat penegak hukum. (Tim)


Tag:

Berita Terkait

Hukrim

Kader Terbaik HMI Komisariat FIB USU Ansor Harahap Siap Pimpin MD KAHMI Medan

Hukrim

Kuasa Hukum Terdakwa SR Soroti Konstruksi Dakwaan JPU: Ini Sengketa Utang-Piutang atau Perkara Pidana?

Hukrim

Polda Sumut Siagakan 100 Personel Brimob dan Peralatan Lengkap Pasca-Erupsi Gunung Sinabung

Hukrim

LLDikti Wilayah I Pertemukan Rektorat dan Yayasan dengan Mahasiswa UDA, Tuntaskan Persoalan Kendala Pindah Kampus

Hukrim

10 Jam Kepung Kantor LLDikti, Mahasiswa Universitas Darma Agung Tuntut Difasilitasi Pindah ke Kampus Lain

Hukrim

Dua Proyek Perumahan Mewah di Medan Tembung dan Perjuangan Diduga Tak Berizin, Warga Desak Penindakan