Medan,asatupro.com-Poldasu melalui Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu menangkap seorang bandar di Lorong Proyek, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Rabu (3/6/2026).
Tersangka berinisial F alias Midun (34) diamankan bersama barang bukti 2 paket narkotika jenis sabu berat bruto 32,49 gram, 2 lembar plastik klip sedang kosong, 1 bungkus plastik klip kecil kosong, 1 unit timbangan elektrik, 1 pipet ujung runcing, l uang tunai Rp15.700.000,-.
Selain itu, turut diamankan 1 buah tas sandang kecil, 1 buah tas sandang besar, 1 unit senapan angin merk VCT Predator lengkap dengan peluru/mimis, 1 buah karet/panah lengkap dengan peluru/mimis, 1 buah dompet coklat, serta 1 unit handy talky yang diduga digunakan dalam aktivitas tersangka.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, SIK., MH., CPHR.saat dimonfirmasi melalui Kasat Narkoba AKP A.R. Riza, SH., MH., menjelaskan penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan di wilayah Bagan Deli dilakukan sebelumnya.
"Penangkapan terhadap tersangka hasil penyelidikan tindak pidana narkoba di wilayah Bagan Deli. Dari informasi kami peroleh dilakukan pendalaman dilanjutkan penggerebekan terhadap lokasi dimaksud," ujar AKP A.R. Riza.
Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan barang bukti narkotika disembunyikan di dalam kamar dalam sebuah tas milik tersangka.
Namun, saat proses evakuasi tersangka ke Mako Polres Pelabuhan Belawan, petugas sempat mendapat perlawanan sejumlah warga sekitar melakukan pelemparan batu, penggunaan panah, hingga membawa senjata tajam. Petugas terpaksa melepaskan tembakan peringatan untuk membubarkan massa demi keselamatan personel dan tersangka.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui seluruh perbuatannya menyebutkan senapan angin ditemukan untuk mengantisipasi tawuran di wilayah Lorong Proyek Bagan Deli.
"Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba. Senapan angin juga disiapkan untuk melakukan tawuran di lokasi tersebut," tambah Kasat Narkoba.
AKP A.R. Riza juga mengimbau masyarakat agar tidak menghalangi petugas dalam pelaksanaan tugas kepolisian di lapangan.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak menghalangi petugas saat melakukan penegakan hukum. Tindakan tersebut dapat menghambat proses hukum dan juga membahayakan keselamatan bersama. Percayakan penanganan kasus kepada pihak kepolisian," tegasnya.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.