Medan,asatupro.com-Salah satu aktivis Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Front Mahasiswa Pejuang Reformasi'99 (FROMPER) Zulhamdani Napitupulu, M.Kom, mengungkapkan bangunan Sky Cross milik Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Rosiva Medan i diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang terletak di Jl. Bangka no.15, gg. Kebakaran, Kelurahan Buntu, Kecamatan Medan Timur, pada Senin, (8/6/2026).
Sky Cross di lokasi gang sempit milik umum, dan terlihat jelas dari belakang yang diketahui sudah berdiri sejak tahun 2023 hingga tahun 2026 tanpa izin dari pemerintahan dan diduga terjadi kebocoran PAD Pemerintah Kota Medan.
Menurutnya, bangunan Sky Cross yang menghubungkan antar dua bangunan RSIA Rosiva dengan ruko yang berhadapan di depan jalan pandan tersebut tidak memiliki Rolennya ke gang itu. Maka dia menengarai hal itu terjadi akibat lemahnya bidang pengawasan dinas PKPCKTR dan Satpol-PP Kota Medan.
"Kalau lemahnya pengawasan dinas terkait, maka dapat menyebabkan PAD Kota Medan minim atau jauh dari yang diharapkan," tegas Ketua Umum FROMPER Zulhamdani Napitupulu, M.Kom.
Sementara, salah satu warga GG. Kebakaran yang tidak mau disebutkan namanya ketika dikonfirmasi terkait perizinan bangunan Sky Cross itu mengatakan, "Bangunan berdiri sudah sejak tahun 2023 Bg, dan itu terhubung ke bangunan ruko yang mana sering dilalu lalang oleh warga sekitar serta para pekerjanya", ungkapnya kepada awak media yang bertugas.
"Jadi kalo saya rasa kalau izin bangunan, maaf ya tidak mungkin tidak ada. Kami hanya tau itu sudah berdiri saja tanpa ada sosialisasi kepada warga sekitar bg," ungkapnya lagi.
Hingga berita ini ditulis, pihak RSIA Rosiva maupun instansi terkait yang berwenang menerbitkan PBG belum memberikan keterangan resmi terkait status perizinan sky cross tersebut. Media ini masih berupaya meminta konfirmasi dari pihak-pihak terkait guna memperoleh penjelasan secara berimbang. (Red/Tim)