Binjai,asatupro.com-Aksi perampokan dilakukan begal jalanan modus baru. Tiga pelaku naik mobil lalu rampok sepeda motor korban. Jum' at (5/6/2026) siang. Hari itu juga korban dibantu warga melapor ke Polsekta Sei Bingai Binjai.
Atas laporan korban Tim Cobra Satreskrim Polres Binjai bersama Unit Reskrim Polsek Sei Bingai melakukan pengejaran terhadap pekaku, tiga orang pelaku begal masing-masing berinisial MR (25), JG (24), dan NS (26) diamankan kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.
Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana menegaskan peristiwa tersebut bermula Jumat (5/6/2026) pukul 12.45 WIB ketika korban SAG (21), seorang perempuan, melintas di Simpang Liang Lebah, Dusun Pamah Semelir, Desa Telagah, Kecamatan Sei Bingai. Saat berada di TKP, korban dipepet mobil jenis Calya warna silver BK 1650 SW. Dua pria keluar dari kendaraan kemudian melakukan kekerasan terhadap korban membawa kabur sepeda motor korban jenis Dtacker BK 5106 RBE.
Atas kejadian tersebut, korban didampingi warga membuat laporan ke Polsek Sei Bingai. Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, Kapolsek Sei Bingai AKP Endramawan Sitepu, S.H., bersama Tim Cobra Satreskrim Polres Binjai melakukan serangkaian penyelidikan dan pengejaran terhadap para pelaku.
Berdasarkan hasil analisis, pengumpulan informasi, serta kerja lapangan yang intensif, petugas berhasil mengamankan MR dan JG di Desa Emplasemen, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, pada Sabtu (6/6/2026) pukul 01.35 WIB. Selanjutnya, hasil pengembangan mengarah kepada pelaku lainnya, NS, ditangkap di wilayah Kecamatan Binjai Barat Minggu (7/6/2026) pukul 02.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hizkia Siagian, S.T.K., S.I.K., M.Si., menjelaskan saat proses penangkapan, dua pelaku berupaya melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur berlaku.
"Keberhasilan ini merupakan bukti keseriusan Polres Binjai dalam merespons setiap laporan masyarakat serta menindak tegas pelaku kejahatan jalanan yang dapat mengganggu rasa aman masyarakat," tegas AKP Hizkia.
Ketiga pelaku kini telah diamankan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta dipersangkakan dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolres Binjai juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berpartisipasi memberikan informasi kepada kepolisian sehingga pengungkapan kasus dapat dilakukan dengan cepat dan tepat sasaran.
"Keamanan merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dan tidak ragu melaporkan setiap tindak kejahatan melalui layanan Call Center 110. Polres Binjai akan terus hadir, bertindak cepat, dan berkomitmen menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kota Binjai dan sekitarnya," tegas AKBP Mirzal Maulana.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata bahwa Polres Binjai tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan serta akan terus melakukan langkah preventif maupun represif guna menjamin rasa aman bagi seluruh masyarakat., ucap Kapolres Binjai.