Belawan,asatupro.com-Tim URC Opsnal Unit Pidum Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan menangkap RR alias Lonjong pelaku percobaan pencurian dengan kekerasan dan penganiayaan terjadi 12 Februari 2026 di Jalan Bunga Kel. Belawan II.
Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo, SH., MH., saat dikonfirmasikan mengatakan. Minggu, 14 Juni 2026, pukul 01.30 WIB, Tim URC Opsnal Unit Pidum Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan dipimpin Kanit Pidum IPDA Marcelino T.S. Damanik, S.Tr.K menerima informasi mengenai keberadaan pelaku di Jalan Bunga, Kelurahan Belawan II.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, tim bergerak menuju lokasi mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mako Polres Pelabuhan Belawan guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut." ungkap Kasat Reskrim.
Sebelumnya, Tim URC Opsnal Unit Pidum juga telah lebih dahulu mengamankan dua tersangka lainnya yang terlibat dalam perkara yang sama, yakni TA alias Popon dan BA, Sabtu, 13 Maret 2026.
"Dari hasil penangkapan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, antara lain 3 (tiga) buah hoodie yang digunakan saat melakukan aksi kejahatan, 1 (satu) buah celana, 1 (satu) pasang alas kaki (sandal), 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang, serta 2 (dua) unit handphone." tambah Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Pelabuhan Belawan dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif serta menindak tegas setiap pelaku tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.
"Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pelabuhan Belawan untuk proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap peran masing-masing pelaku dan melengkapi berkas perkara." pungkas Kasat Reskrim.