Binjai,asatupro.com-Komitmen Polres Binjai dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan melalui operasi penyamaran (Undercover Buy), Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai menangkap dua Pelaku diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres Binjai.
Kedua tersangka berinisial MI (22) dan WA (36) diamankan di Jalan Letjen Umar Baki, Kelurahan Limau Sundai, Kecamatan Binjai Barat, pada Kamis malam (18/6/2026) pukul 22.30 WIB.
Dari hasil penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu berat bruto 4,80 gram, dikemas dalam plastik klip transparan, satu unit handphone Android merk VIVO warna biru diduga digunakan untuk transaksi.Kasat Narkoba AKP Ismail Pane saat dimonfirmasi mengatakan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim diterjunkan melakukan penyelidikan tertutup dengan teknik undercover buy hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku..
Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.
KapolresBinjai AKBP Mirzal Maulana menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan jajaran Polres Binjai dalam menjaga masyarakat dari ancaman narkotika.
"Pemberantasan narkoba adalah prioritas kami. Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkotika di Kota Binjai. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba," tegas Kapolres.
Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110 Polri.