Simalungun,asatupro.com-Komitmen TNI AD memberantas narkoba kembali dibuktikan. Unit Intel Kodim 0207/Simalungun berhasil meringkus seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Simpang Dosin, Huta V Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Kamis (25/6/2026).
Tersangka berinisial PN (29), warga Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, diamankan sekitar pukul 10.30 WIB. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya dugaan transaksi narkoba di lingkungan mereka.
Komandan Kodim 0207/SML, Letkol Inf Agus Muchtadi Rangkuti, S.E., M.I.P., menjelaskan kronologi penangkapan.
"Pukul 07.00 WIB kami terima laporan warga soal dugaan aktivitas jual beli sabu di Simpang Dosin. Personel Unit Intel langsung kami kerahkan untuk pemantauan dan pengintaian guna memastikan kebenaran informasi," ungkap Letkol Agus saat dikonfirmasi, Kamis (25/6/2026).
Setelah dua jam melakukan observasi, pukul 09.40 WIB personel di lapangan melaporkan bahwa informasi masyarakat terindikasi benar. Laporan itu langsung diteruskan Dan Unit Intel kepada Dandim.
"Tidak menunggu lama, pukul 10.00 WIB saya perintahkan Dan Unit Intel untuk melakukan penindakan dan penangkapan. Keselamatan personel dan warga jadi prioritas, makanya kita lakukan briefing singkat dulu pukul 10.10 WIB sebelum bergerak," tambahnya.
Tepat pukul 10.30 WIB, tim Unit Intel Kodim 0207/SML mengamankan seorang laki-laki yang dicurigai sebagai pengedar. Saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu-sabu dengan berat bruto 2,69 gram dan satu unit telepon seluler merek OPPO warna hitam.
Penindakan tersebut langsung dilaporkan kepada Gamot Huta V Nagori Marihat Bandar, Denny Iswanto, sebagai bentuk transparansi kepada perangkat desa.
Selanjutnya, pukul 11.00 WIB tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Unit Intel Kodim 0207/SML di Jalan Asahan KM 5,5, Kecamatan Siantar, untuk dimintai keterangan awal dan pengamanan sementara.
Setelah pendataan dan pemeriksaan awal selesai, pukul 12.30 WIB tersangka PN beserta barang bukti diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun di Jalan Jhon Horailam Saragih, Kecamatan Raya.
"Penyerahan ke Polres sesuai prosedur. TNI tidak punya kewenangan penyidikan narkotika. Tugas kami membantu menciptakan kondisi wilayah yang aman dari narkoba. Proses hukum selanjutnya jadi ranah kepolisian," tegas Letkol Agus.
Atas perbuatannya, PN diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman untuk pengedar sabu di bawah 5 gram adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar.
Kasat Resnarkoba Polres Simalungun yang dikonfirmasi terpisah membenarkan telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Kodim 0207/SML.
"Sudah kami terima. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif untuk pengembangan jaringan di atasnya," ujar Kasat.
Laporan : Bobby sihite