Medan,asatupro.com-Perkara dugaan tindak pidana penggelapan objek jaminan fidusia dengan terdakwa berinisial FSG (38) memasuki tahap tuntutan di Pengadilan Negeri Medan. Dalam sidang yang digelar di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/7/2026).
Dalam Persidangan Tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. RIZQI DERMAWAN SH, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama satu (1) tahun berdasarkan Surat Tuntutan Nomor: PDM-149/T/Eku.2/12/2025.
Berdasarkan uraian dalam surat tuntutan, perkara bermula dari perjanjian pembiayaan antara terdakwa dan PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk atas satu unit mobil Mitsubishi Pajero Dakar tahun 2022 berwarna putih mutiara dengan nomor polisi BK 1637 ADA.
Dalam persidangan disebutkan bahwa terdakwa telah membayar angsuran selama 11 bulan, namun kemudian mengalami tunggakan. JPU mendalilkan bahwa kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia telah dialihkan atau dipindah tangankan tanpa persetujuan perusahaan pembiayaan, sehingga menimbulkan kerugian materiel yang disebut mencapai Rp466.919.559.
Atas dasar tersebut, terdakwa didakwa melanggar Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Namun, usai persidangan, FSG membantah telah menggelapkan kendaraan sebagaimana didakwakan. Ia menegaskan bahwa mobil tersebut masih berada dalam penguasaannya dan tidak pernah dihilangkan ataupun dijual.
"Saya sudah mengikuti prosedur pembayaran dengan etikad baik melalui PT Adira Dinamika Multi Finance dan mobil tidak pernah saya gelapkan. Memang saya pernah menunggak karena kondisi ekonomi sedang sulit. Saya juga sudah berniat membayar tunggakan tersebut, tetapi saya justru dilaporkan ke kepolisian," ujar FSG kepada awak media usai sidang.
FSG juga mengaku sempat menandatangani surat pernyataan setelah didatangi petugas penagihan dari pihak perusahaan pembiayaan. Menurutnya, saat itu dirinya memiliki itikad baik untuk menyelesaikan tunggakan yang terjadi.
Dalam keterangannya, FSG menyampaikan telah memohon kepada majelis hakim agar mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, termasuk niatnya untuk melanjutkan pembayaran angsuran.
"Saya sudah berniat melunasi pembiayaan kredit tersebut dan jika dihitung uang saya sudah banyak yang masuk. Namun menurut saya, pihak leasing menolak pembayaran dan tetap melaporkan saya kepada aparat penegak hukum tanpa komunikasi yang baik selanjutnya", katanya.
Saya juga sudah berniat untuk melaksanakan "Restrukturisasi dan ReschedulingKredit" yang mana merupakan Pembayaran Lunas cicilan atau menyesesuaikan perubahan syarat kredit yang menyangkut jadwal pembayaran dan atau jangka waktu, termasuk masa tenggang, baik meliputi perubahan besarnya angsuran kredit". ungkapnya.
Perkara ini menjadi perhatian karena adanya perbedaan pandangan antara dakwaan penuntut umum dengan pembelaan terdakwa. Di satu sisi, JPU menilai telah terjadi pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang Jaminan Fidusia. Di sisi lain, terdakwa membantah adanya penggelapan dan menyatakan kendaraan masih berada dalam penguasaannya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan dijadwalkan akan mempertimbangkan seluruh alat bukti, keterangan para pihak, serta fakta-fakta yang terungkap di persidangan sebelum menjatuhkan putusan. Hingga putusan berkekuatan hukum tetap dijatuhkan, terdakwa tetap berhak atas asas praduga tak bersalah (Presumption of innocence).
(Tim Redaksi)