Sumatera Utara,asatupro.com-Pengelolaan Dana Desa Pokan Baru, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun, Tahun Anggaran 2025–2026 kembali menjadi sorotan. Sejumlah pihak mempertanyakan realisasi penggunaan anggaran desa yang disebut mencapai sekitar Rp1,35 miliar, khususnya pada pekerjaan pembangunan jalan rabat beton yang dinilai menyisakan berbagai kejanggalan.
Sorotan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang diteruskan oleh DPP LSM Gempur melalui surat Nomor: 051/DPP/GEMPUR/V/2026 yang ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Simalungun, Camat Huta Bayu Raja, dan Kepala Desa Pokan Baru. Hingga kini, tindak lanjut maupun klarifikasi atas laporan tersebut masih menjadi perhatian berbagai pihak.
Berdasarkan hasil penelusuran dan investigasi lapangan yang dilakukan sejumlah wartawan, ditemukan dugaan adanya ketidaksesuaian antara nilai anggaran dengan kondisi fisik pekerjaan rabat beton. Temuan tersebut kemudian memunculkan dugaan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang dibiayai Dana Desa.
Namun, alih-alih memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik, Kepala Desa Pokan Baru berinisial JG disebut memilih menyampaikan bantahan melalui video yang ditujukan kepada Bupati Simalungun serta mengajak masyarakat untuk tidak mempercayai laporan yang disampaikan DPP LSM Gempur.
Sikap tersebut memunculkan kritik dari kalangan pemerhati keterbukaan informasi. Mereka menilai pejabat publik semestinya mengedepankan transparansi dan memberikan akses informasi kepada masyarakat sesuai amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, terlebih ketika penggunaan anggaran negara menjadi objek pengawasan publik.
Wartawan Dilaporkan ke Polisi
Di tengah bergulirnya polemik tersebut, Kepala Desa JG diketahui melaporkan sejumlah wartawan ke SPKT Polres Simalungun melalui Laporan Polisi Nomor B/290/VI/2026/SPKT/Polres Simalungun/Polda Sumatera Utara, tertanggal 22 Juni 2026 pukul 15.07 WIB, dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
Pelaporan terhadap wartawan yang sedang menjalankan fungsi kontrol sosial itu memicu perdebatan di kalangan insan pers. Sejumlah jurnalis menilai langkah tersebut berpotensi menimbulkan kesan kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik apabila pemberitaan yang dipersoalkan merupakan produk pers yang dibuat sesuai mekanisme dan Kode Etik Jurnalistik.
Meski demikian, dugaan adanya "permainan" antara pihak tertentu dengan aparat penegak hukum belum dapat dipastikan kebenarannya dan memerlukan pembuktian berdasarkan proses hukum yang berlaku.
Sengketa Pers Memiliki Mekanisme Khusus
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 ayat (1), ditegaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Selain itu, penyelesaian sengketa pemberitaan pada prinsipnya memiliki mekanisme khusus melalui Dewan Pers, sebagaimana diatur dalam berbagai ketentuan dan pedoman yang telah disepakati bersama komunitas pers nasional. Mekanisme tersebut mengedepankan hak jawab, hak koreksi, serta penilaian Dewan Pers terhadap apakah suatu perkara merupakan sengketa pers.
Atas dasar itu, sejumlah insan pers mempertanyakan dasar hukum pelaporan pidana terhadap wartawan dalam perkara ini dan berharap aparat penegak hukum menjalankan proses secara profesional, objektif, serta memperhatikan ketentuan Undang-Undang Pers dan nota kesepahaman yang berlaku mengenai penanganan sengketa pers.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena menyangkut dua kepentingan yang sama pentingnya, yakni pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa serta perlindungan terhadap kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi. Masyarakat menantikan adanya klarifikasi yang terbuka dari seluruh pihak serta proses hukum yang berjalan secara transparan, profesional, dan berkeadilan.