Sumatera Utara,asatupro.com-Di tengah tuntutan transparansi pengelolaan Dana Desa, Desa Pokan Baru, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun, justru menjadi sorotan setelah muncul dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan sejumlah proyek pembangunan yang dibiayai APBN melalui Dana Desa Tahun Anggaran 2025–2026.
Tim investigasi media menelusuri sejumlah titik pekerjaan, termasuk proyek pembangunan jalan rabat beton yang menjadi perhatian masyarakat. Dari hasil penelusuran lapangan, ditemukan kondisi fisik pekerjaan yang dinilai tidak sepenuhnya mencerminkan besaran anggaran yang dialokasikan. Temuan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas penggunaan anggaran desa yang nilainya disebut mencapai sekitar Rp1,35 miliar.
Kecurigaan publik bukan tanpa dasar. Sebelumnya, DPP LSM Gempur telah menyampaikan laporan masyarakat melalui surat Nomor 051/DPP/GEMPUR/V/2026 kepada Kejaksaan Negeri Simalungun, Camat Huta Bayu Raja, dan Kepala Desa Pokan Baru. Laporan itu meminta adanya penelusuran terhadap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa.
Namun hingga kini, belum terlihat adanya penjelasan yang komprehensif kepada masyarakat mengenai substansi laporan tersebut maupun hasil klarifikasi atas berbagai pertanyaan yang berkembang.
Alih-alih membuka ruang dialog dan memberikan akses informasi kepada wartawan, Kepala Desa Pokan Baru berinisial JG justru disebut memilih menyampaikan pernyataan melalui video yang ditujukan kepada Bupati Simalungun. Dalam video tersebut, masyarakat diajak agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar terkait laporan dugaan penyimpangan.
Langkah tersebut memunculkan pertanyaan baru. Mengapa klarifikasi tidak disampaikan secara terbuka melalui forum yang dapat diakses publik? Mengapa permintaan konfirmasi dari wartawan tidak dijawab secara langsung? Pertanyaan-pertanyaan itu hingga kini masih belum memperoleh jawaban.
Situasi semakin berkembang ketika Kepala Desa JG melaporkan sejumlah wartawan ke SPKT Polres Simalungun melalui Laporan Polisi Nomor B/290/VI/2026/SPKT/Polres Simalungun/Polda Sumatera Utara tertanggal 22 Juni 2026 dengan dugaan pencemaran nama baik.
Pelaporan tersebut memicu reaksi dari kalangan insan pers. Mereka menilai langkah pidana terhadap produk jurnalistik berpotensi mengabaikan mekanisme penyelesaian sengketa pers yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam praktiknya, sengketa pemberitaan pada umumnya diselesaikan melalui hak jawab, hak koreksi, serta mekanisme penilaian oleh Dewan Pers.
Di sisi lain, penggunaan Dana Desa merupakan bagian dari keuangan negara yang melekat pada prinsip transparansi dan akuntabilitas publik. Karena itu, setiap pertanyaan mengenai penggunaan anggaran pada dasarnya merupakan bagian dari fungsi pengawasan masyarakat dan kerja jurnalistik.
Hingga berita investigasi ini disusun, belum terdapat putusan atau hasil pemeriksaan resmi yang menyatakan adanya tindak pidana korupsi maupun penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa Pokan Baru. Oleh karena itu, seluruh dugaan yang berkembang masih memerlukan pembuktian melalui proses pemeriksaan oleh aparat penegak hukum dan lembaga pengawas yang berwenang.
Tim investigasi akan terus menelusuri dokumen anggaran, volume pekerjaan, kesesuaian spesifikasi teknis, serta meminta konfirmasi dari seluruh pihak terkait, termasuk Pemerintah Desa Pokan Baru, Pemerintah Kabupaten Simalungun, Inspektorat, Kejaksaan Negeri Simalungun, dan Polres Simalungun.
Masyarakat berhak memperoleh informasi yang akurat mengenai penggunaan setiap rupiah Dana Desa. Di sisi lain, aparat penegak hukum juga diharapkan menjalankan proses secara profesional, objektif, dan menghormati kemerdekaan pers sebagaimana dijamin oleh peraturan perundang-undangan.