Jakarta,asatupro.com-KPK menetapkan Bupati LangkatSyah Afandin (SAF) atau Ondim sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait suap proyek. Syah Afandin langsung ditahan KPK.
Penetapan tersangka terhadap Syah berkaitan dengan kasus suap proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat.
Dalam perkara dugaan suap, KPK telah menetapkan dua tersangka:
Bupati LangkatSyah Afandin (SAF)Tim Sukses SAF pada Pilkada 2024 bernama Yaqub Abdhal Al Mu'arif (YQB).
Berikut sejumlah fakta terkait kasus suap proyek Bupati Langkat:
1. Minta Fee Proyek
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2026), mengatakan pihak swasta sekaligus Tim Sukses SAF pada Pilkada 2024 bernama Yaqub Abdhal mendapat paket pekerjaan proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Permukiman Langkat melalui metode Pengadaan Langsung (PL).
Rinciannya, 80 paket pekerjaan yang mencapai total Rp 9,5 miliar di Disdik Langkat dan 5 paket pekerjaan, senilai total Rp 748 juta di Dinas Perkim Langkat.
"Syah Afandin selaku Bupati Langkat periode 2025-2030 atas pekerjaan yang diberikan kepada YQB meminta fee 10% dari proyek di Disdik, dan 17% dari proyek di Disperkim," ujar Taufik.
Akhirnya disepakati besaran fee proyek yakni Rp 990 juta untuk proyek-proyek di Disdik dan Rp 126,8 juta untuk proyek-proyek di Disperkim. Atas permintaan fee tersebut, sampai dengan 5 April 2026, Yaqub telah memberikan uang kepada Syah sejumlah total Rp 800 juta.
"Pada akhir Juni 2026, Syah kembali meminta kepada Yaqub sejumlah Rp 300 juta sebagai bagian dari komitmen fee. Namun, pada 1 Juli 2026, YQB menyampaikan hanya sanggup memenuhi permintaan tersebut uang sejumlah Rp 100 juta," tutur Taufik.
2. KPK OTT Syah
OTT terhadap Syah ini bermula saat penyidik KPK mengetahui adanya komunikasi antara Syah dan Yaqub pada Rabu (1/7/2026). Saat itu, pukul 21.00 WIB, mereka hendak bertemu seusai acara Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia atau APKASI.
"Namun, sekitar pukul 11 malam, Zulkifli (sopir Syah Afandin) menghubungi YQB untuk meminta SAF balik arah. Nah, ini sudah telanjur kembali dari acara, namun itu disebabkan SAF mengetahui tim KPK sedang berada di Kabupaten Langkat. Jadi rupanya kedatangan tim sudah dimonitor oleh SAF," kata Achmad saat konferensi pers di KPK, Jumat (3/7/2026).
Kemudian, pada Kamis (2/7/2026), Yaqub kembali dihubungi Syah Afandin lewat orang dekatnya Syahrial. Dalam komunikasi itu, Syah Afandin meminta Yaqub memberikan uang Rp 100 juta terkait suap proyek lewat Syahrial.
"Disampaikan SYH (Syahrial) bahwa situasi sedang memanas, sehingga kesepakatan pemberian uang Rp 100 juta tersebut diminta oleh SAF untuk diserahkan melalui SYH," ucap dia.
Kemudian, Yaqub dan Syahrial pun melakukan serah terima uang tersebut keesokan harinya. Keduanya sepakat bertemu di Medan.
"Bahwa kemudian, sekitar pukul 8 pagi, YQB dan SYH bertemu di sebuah kafe di Medan untuk serah terima uang Rp 100 juta yang disepakati untuk SAF," ujar Achmad.
Achmad mengatakan tim KPK lalu menghalau Syahrial yang tengah dalam perjalanan menuju ke Kota Binjai usai menerima uang Rp 100 juta Syah Afandin. KPK menemukan uang itu di dalam mobil.
"Selanjutnya, saat SYH dalam perjalanan menuju Kota Binjai, artinya penyerahan serah terima uang yang Rp 100 juta sudah dilakukan, tim KPK di lapangan kemudian berhasil mengamankan uang Rp 100 juta yang ditemukan di bawah jok kursi di mobil yang ditumpangi SYH," tutur dia.
3. Uang Asing Hingga Logam Platinum
KPK mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus ini. Pertama, KPK mengamankan 55 keping logam platinum dengan total berat kurang lebih 55 kg di mobil Syah Afandin.
Taufik menuturkan barang bukti ini akan dilakukan pengecekan keasliannya oleh ahli. Selain itu, uang tunai sebesar Rp 100 juta yang diamankan.
"Uang tunai sebesar Rp 100 juta yang diamankan dari Syah Afandin. Uang tunai dalam valuta asing total senilai Rp 1,22 miliar, dengan rincian SGD 66.950, RM 11.518, dan Rp 244,7 juta," sambungnya.
Kemudian, KPK juga menyita 2 rekening bank atas nama Syah Afandin dengan total senilai Rp 2,27 miliar serta barang bukti elektronik dan sejumlah dokumen lainnya.
4. Gratifikasi Rp 3,5 M
Syah rupanya tak hanya menerima Suap. Namun, ia juga menerima gratifikasi senilai Rp 3,5 miliar.
"KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh SAF dengan total sekurang-kurangnya Rp 3,5 miliar, di antaranya diduga terkait mutasi dan pengisian jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan serta camat di Kabupaten Langkat," ujar Taufik.
Selain terkait jabatan di Pemkab Langkat, dugaan gratifikasi itu juga terkait pengangkatan kepala sekolah SD maupun SMP. KPK mengatakan Syah melakukan jual beli jabatan kepala sekolah.
"Di mana ketika jabatan kepala sekolah diperdagangkan, yang dipertaruhkan bukan hanya tata kelola pemerintahan, tetapi juga masa depan pendidikan anak-anak," ucap Taufik.
Kemudian, Syah juga disebut 'bermain' soal pengadaan seragam sekolah SD. KPK menyebut pengadaan sekolah turut dikorupsi.
"Di mana ketika banyak anak didik membutuhkan seragam sekolah, namun justru pengadaannya tidak luput menjadi ceruk korupsi," kata Taufik.