Gunung Sitoli,asatupro.com-EMN Hura alias Ama Lien Hura warga Gunungsitoli Desa Mudik dilaporkan NZL Hulu ke
Polres Nias, diduga menggelapkan
HP, Senin2(9/6/2026).
Polres Nias menanggapi kasus dugaan penipuan dan penggelapan HP Merk Oppo A51 Milik NZL, karena merupakan laporan masyarakat, diduga bermotif gadai atau pinjaman uang.
Saat dikonfirmasi pelapor NZL Hulu , membenarkan laporannya, " Saya sudah berupaya keras menebus HP saya ini kepada ELMAN HURA hingga saya menawarkan Rp 1.200.000, padahal saya hanya titip hp dan pakai uangnya 500.000 dan diganti 600.000 pada tanggal 19/6/2026. Dan tidak pernah dia memberikan peringatan atau mendatangi saya, padahal rumah kami hanya berjarak 1 km. Perbuatan Elman Hura sangat merugikan saya dan keluarga saya, selain itu terlapor mengatakan pada saya HP tersebut telah dijualnya, padahal hp saya setara nilai Rp2.400.000 merk Oppo A 51.
Karena perbuatan terlapor saya minta penyidik memberikan tindakan hukum kepada Elman Hura," kata pelapor kepada wartawan dengan nada kesal.
Tim kuasa menerangkan bahwa Laporan ini sesuai dasar hukum dan dibuktikan dengan, surat laporan NOMOR: STPLP/B/355/VI/2026/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA, pada tanggal 29/6/2026.
Selain itu, wartawan melakukan konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Nias AKP.SONIFATI ZALUKHU mengatakan laporan ini akan kami Cek dulu," jawabnya singkat.
Melalui konfirmasi seluler kepada Kasie Humas Polres Nias Aipda.Aris K Gulo menjelaskan bahwa, penanganan kasus ditangani oleh Briptu Angga. Tindak lanjut akan di undang pelapor, saksi dan terlapor untuk dimintai keterangan." terang humas.**