Deli Serdang,asatupro.com-Gabungan Mahasiswa Penegak Hukum (GMPH) Sumatera Utara menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran, Rabu (8/7/2026).
Aksi ini merupakan bentuk desakan tegas kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang dilakukan oleh PT Hazmat Techno Indonesia di kawasan Jalan Bengkel, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.
Ketua Aliansi GMPH Sumatera Utara, Fadil Tanjung, S.H., dalam orasinya menegaskan bahwa kerusakan lingkungan tidak dapat ditoleransi. Pihaknya menuntut transparansi penuh dalam proses penyelidikan atas dugaan pembuangan limbah yang telah meresahkan masyarakat tersebut.
Landasan Hukum Terkait
Tindakan yang diduga dilakukan perusahaan tersebut, jika terbukti, merupakan pelanggaran berat terhadap peraturan perundang-undangan di Indonesia, di antaranya:
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Setiap orang atau badan usaha dilarang melakukan pembuangan limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin dan melampaui baku mutu lingkungan. Pelanggaran terhadap hal ini diancam dengan sanksi pidana penjara dan denda yang sangat berat.
Hak Konstitusional Warga Negara: Sesuai dengan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Negara berkewajiban menjamin hak tersebut.
Tuntutan Tegas Massa Aksi
Dalam aksi yang melibatkan sekitar 80 orang massa tersebut, GMPH Sumatera Utara menyampaikan sembilan poin tuntutan mendesak, antara lain:
Investigasi Menyeluruh: Mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan profesional terhadap aktivitas pembuangan limbah di Patumbak.Audit Lingkungan: Mendesak Dinas Lingkungan Hidup untuk segera melakukan inspeksi lapangan, pengambilan sampel, dan uji laboratorium di lokasi yang diduga menjadi titik pembuangan limbah.Tindak Tegas Pelaku: Menuntut Kapolda Sumut dan Ditreskrimsus
Polda Sumut untuk memeriksa seluruh pihak yang terlibat tanpa terkecuali, serta menindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.Transparansi Perusahaan: Menuntut
PT Hazmat Techno Indonesia memberikan klarifikasi terbuka kepada masyarakat terkait dugaan pelanggaran yang berkembang.Perlindungan Hak Rakyat: Menuntut pemerintah untuk menjamin pemenuhan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih, sehat, dan bebas dari pencemaran.Aksi yang dimulai dari titik kumpul Makam Pahlawan dan bergerak menuju Kantor
Polda Sumut serta lokasi
PT Hazmat Techno Indonesia ini membawa misi utama: Hukum Tegak, Lingkungan Terjaga, Masyarakat Sejahtera.
Catatan: Upaya hukum di atas adalah hak konstitusional warga negara dalam mengawal keadilan lingkungan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Hazmat Techno Indonesia maupun instansi terkait mengenai hasil pemeriksaan lapangan.