Dairi,asatupro.com-Kuasa hukum Cut Ade Mutia, Muhammad Abdi Manullang, S.H., M.H. dan Ary Yaksana Bancin, S.H. mendesak penyidik Polsek Kota Sidikalang segera mempercepat penanganan perkara kliennya. Desakan itu disampaikan setelah pelaksanaan rekonstruksi yang dinilai mengungkap fakta baru, termasuk adanya dugaan upaya penghilangan barang bukti oleh pihak terlapor.
Peristiwa penganiayaan terhadap Cut Ade Mutia terjadi beberapa waktu lalu di kawasan Pusat Pasar Sidikalang, Kabupaten Dairi. Kasus tersebut saat ini ditangani Polsek Kota Sidikalang dan menjadi perhatian publik karena menyangkut rasa keadilan masyarakat.
"Kami selaku Kuasa Hukum dari klien kami CAM meminta agar penyidik Polsek Kota Sidikalang mempercepat proses penanganan perkara CAM, guna keseimbangan berkas perkara di Polres Dairi," ungkap Abdi Manullang, Jumat (31/7/2026).
Abdi menjelaskan, desakan percepatan didasari Surat Telegram Kapolda Sumatera Utara Nomor: ST/644/VII/RES.7.5/2023 tanggal 21 Juli 2023. Dalam telegram tersebut, Kapolda Sumut menginstruksikan jajaran Kasat Reskrim untuk menuntaskan perkara saling lapor sesuai SOP dan mengedepankan upaya _restorative justice_ mengacu pada Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
"Kami melihat ada urgensi agar perkara ini tidak berlarut. Apalagi dalam rekonstruksi kemarin sudah terlihat jelas rangkaian kejadian yang sebenarnya dan adanya dugaan penghilangan barang bukti oleh pihak terlapor. Ini harus segera ditindaklanjuti penyidik," tegas Abdi.
Menurutnya, proses penyidikan yang berlarut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi korban. Kuasa hukum berharap berkas perkara segera dinyatakan lengkap atau P21 agar dapat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Dairi untuk tahap penuntutan.
Kasus ini bermula dari perselisihan di Pusat Pasar Sidikalang. CAM mengalami luka akibat penganiayaan yang dilakukan terduga pelaku berinisial KS. Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Sidikalang.
Rekonstruksi yang digelar beberapa hari lalu menghadirkan kembali skenario kejadian di lokasi. Dalam proses itu, kuasa hukum menyoroti sejumlah kejanggalan, termasuk hilangnya barang bukti yang seharusnya dapat menguatkan keterangan saksi dan korban.
"Kami menghargai kerja penyidik, namun kami juga punya kewajiban hukum untuk mengawal agar hak klien kami terpenuhi. Penegakan hukum harus berjalan cepat, profesional, dan berkeadilan," tambah Ary Yaksana Bancin.
Hingga berita ini diturunkan, Kapolsek Kota Sidikalang belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan terbaru penyidikan. Warga berharap kasus ini segera menemukan titik terang.
Penanganan yang cepat dan transparan dinilai penting agar tidak menimbulkan spekulasi dan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Pihak kepolisian diharapkan dapat segera menindaklanjuti temuan dalam rekonstruksi, khususnya terkait dugaan penghilangan barang bukti, agar proses hukum berjalan objektif dan sesuai peraturan yang berlaku.