Medan,asatupro.com-Tindakan sewenang-wenang kembali mencoreng industri jasa keuangan. Law Firm Indra Tan & Partners, melalui Kuasa Hukumnya Indra Buana Tanjung, SH beserta rekan, secara resmi melayangkan surat somasi keras bernomor 83/S/LF-IT/VII/2026 tertanggal 20 Juli 2026 kepada Pimpinan PT Mandiri Ekspres Sejahtera Gadai.
Somasi ini dilayangkan menyusul aksi arogan pihak perusahaan pergadian yang nekat merampas dan mengambil secara paksa satu unit kendaraan milik klien mereka, Fitri Indriyani, berupa Honda CR-V Tahun 2005, tepat di area kantor perusahaan tersebut.
Tindakan Barbar Tanpa Dasar Hukum
Perampasan kendaraan tersebut dilakukan secara melawan hukum dengan modus operandi yang mengabaikan norma legalitas:
Dilakukan secara sepihak tanpa persetujuan pemilik.Tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).Dilakukan secara terang-terangan di lingkungan kantor perusahaan, mencerminkan arogansi korporasi lembaga keuangan.
Aksi premanisme berkedok lembaga pembiayaan ini terbukti menabrak dan melanggar berbagai instrumen hukum positif di Republik Indonesia, antara lain:
UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Pelanggaran atas hak keamanan, klausula baku sepihak, serta kewajiban memberikan ganti rugi.
UU OJK No. 21 Tahun 2011 jo. UU No. 4 Tahun 2023: Larangan keras penggunaan unsur paksaan dan intimidasi, dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun serta denda Rp2 Miliar.
POJK No. 39 Tahun 2024 jo. POJK No. 22 Tahun 2023: Eksekusi objek jaminan tanpa prosedur hukum diancam denda administratif raksasa hingga Rp15 Miliar hingga pencabutan izin usaha.
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019 dan No. 2/PUU-XIX/2021: Penegasan bahwa eksekusi sepihak batal demi hukum dan wajib melalui penetapan pengadilan.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata): Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan wanprestasi.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Mengindikasikan unsur tindak pidana pemerasan atau pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun.
Tuntutan Tegas: 7 Hari atau Berhadapan dengan Hukum!
Law Firm Indra Tan & Partners memberikan ultimatum keras kepada manajemen PT Mandiri Ekspres Sejahtera Gadai untuk memenuhi seluruh tuntutan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak surat somasi diterima:
Mengembalikan kendaraan milik klien dalam kondisi utuh, sempurna, dan layak pakai tanpa kurang suatu apa pun.Membayar ganti rugi materiil sebesar Rp30.000.000.Membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp30.000.000.Menyerahkan objek secara langsung kepada klien atau melalui kuasa hukum yang sah.
Siap Tempur: Langkah Hukum Lanjutan Jika Diabaikan
Jika pihak PT Mandiri Ekspres Sejahtera Gadai mengabaikan somasi ini, tim kuasa hukum memastikan akan segera mengambil langkah hukum ofensif tanpa kompromi:
Mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (
PMH) ke Pengadilan Negeri dengan tuntutan sita jaminan atas aset perusahaan.Melaporkan pelanggaran masif kepada Otoritas Jasa Keuangan (
OJK) Regional 5 Sumatera Utara, Kementerian Perdagangan, dan Dinas Perindagkop.Membawa kasus ini ke ranah pidana dengan melaporkan perusahaan beserta jajaran pengurus secara pribadi ke Polda Sumatera Utara / Polrestabes
Medan atas dugaan tindak pidana.Membebankan seluruh biaya perkara dan kerugian tambahan secara penuh kepada pihak pergadian.
"Pergadaian wajib taat hukum dan menghormati hak milik warga negara. Mengambil paksa kendaraan secara premanisme di depan kantor sendiri adalah tindakan biadab, sewenang-wenang, dan sama sekali tidak pantas dilakukan oleh lembaga jasa keuangan. Kami beri kesempatan untuk menyelesaikan secara beradab. Jika tidak diindahkan, kami akan buktikan ketegasan hukum di pengadilan dan di hadapan aparat penegak hukum!" tegas Indra Buana Tanjung, SH menutup keterangannya.