Deli Serdang,asatupro.com-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang mengamankan dua pria berinisial MEL (33), warga Gang Family II, Desa Bandar Kalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, yang berdomisili di Pagar Merbau, serta REB (20), warga Dusun I, Desa Pagar Merbau I, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang. Keduanya ditangkap atas kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu pada Senin (3/8/2026).
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Dr. Ferry Kusnadi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut bermula pada Senin, 3 Agustus 2026, sekitar pukul 20.00 WIB.
Saat itu, masyarakat menginformasikan adanya seorang laki-laki yang sering mengedarkan atau menjadi pemasok narkotika jenis sabu di kawasan Dusun IV, Desa Pagar Merbau I, dan desa lainnya di Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Subnit II Unit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang segera melakukan penyelidikan ke lokasi. Sekira pukul 21.00 WIB, petugas tiba di lokasi dan melihat seseorang dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi dari masyarakat.
Selanjutnya, personel Satresnarkoba mengamankan pelaku yang sedang duduk di depan teras sebuah rumah.Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku MEL, petugas menyita barang bukti berupa satu plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 24,76 gram dan satu lembar tisu yang berada di kantong celana sebelah kanan.
Di lokasi yang sama, petugas juga mengamankan pelaku REB (20). Dari tangan REB, ditemukan barang bukti berupa satu plastik sabu dengan berat bruto 0,97 gram, satu unit timbangan elektrik, satu plastik klip kosong ukuran sedang, serta satu sekop sabu dari pipa plastik.
Berdasarkan hasil interogasi, kedua tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut adalah milik mereka yang dibeli dari seseorang dan rencananya akan diedarkan di Kecamatan Pagar Merbau.
Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Deli Serdang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kompol Dr. Ferry Kusnadi, S.H., M.H., menegaskan bahwa Polresta Deli Serdang akan terus memerangi peredaran narkoba dan menindak tegas para pelaku yang masih nekat melakukan penyalahgunaan narkotika.
"Polresta Deli Serdang berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kami juga mengharapkan dukungan serta partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi guna menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba," ungkapnya.
(Red/Tim)