Padangsidimpuan, Asatupro.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sibolga menyatakan penanganan perkara dugaan peredaran rokok ilegal yang dilimpahkan Satreskrim Polres Padangsidimpuan telah diselesaikan melalui mekanisme sanksi administratif.
Sebelumnya, pada Rabu, 22 Juli 2026 sekitar pukul 15.30 WIB, personel Satreskrim Polres Padangsidimpuan melimpahkan penanganan perkara dugaan tindak pidana di bidang cukai kepada KPPBC Tipe Madya Pabean C Sibolga di ruang Satreskrim Polres Padangsidimpuan.
Pelimpahan dilakukan oleh Kanit III Satreskrim Polres Padangsidimpuan, IPDA M. Fithri Adi, S.H., kepada Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama, Andre Saghari, dengan menyerahkan terduga pelaku berinisial HW beserta barang bukti berupa 10 dus rokok merek Luffman sebanyak 128.000 batang, satu unit mobil Mitsubishi L300 beserta STNK asli, serta 53 jerigen kosong.
Untuk mengetahui perkembangan penanganan perkara tersebut, Asatupro.com mengirimkan permintaan konfirmasi kepada Humas Bea Cukai Sibolga melalui pesan WhatsApp pada Jumat, (31/7/2026). Konfirmasi tersebut dijawab oleh Humas Bea Cukai Sibolga pada Selasa, (4/8/2026).
"Mengenai pelimpahan atas rokok ilegal dari Polres Padangsidimpuan, telah kami terima, kemudian melakukan penelitian pendahuluan atas berkas-berkas yang disampaikan dan selanjutnya dilakukan penanganan atas rokok ilegal tersebut serta perkaranya telah diselesaikan," ujar Humas Bea Cukai Sibolga.
Merasa jawaban tersebut belum menjelaskan besaran sanksi dan status hukum pelaku, Asatupro.com kembali mengajukan konfirmasi lanjutan diwaktu yang sama. Konfirmasi tersebut kemudian dijawab Humas Bea Cukai Sibolga pada Kamis, (6/8/2026).
Dalam jawaban lanjutan itu, Humas Bea Cukai Sibolga menyebutkan, "Denda administrasi yang dikenakan kepada pelaku adalah sebesar Rp286.464.000 dan telah dilunasi ke negara melalui e-billing pada tanggal 27 Juli 2026."
Humas Bea Cukai Sibolga juga menegaskan, "Setelah denda administrasi dilunasi kemudian pelaku dilepaskan."
(MN)